BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Dua panitia khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dan pansus tentang perubahan status PD BIMEX meminta untuk perpanjangan waktu untuk merampungkan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu, lantaran pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai kurang pro aktif dalam memperjuangkan Raperda tersebut. \"Sebenarnya masalah Raperda tentang perubahan status BIMEX sudah lama selesai pembahasannya di dewan. Kita sudah bahas, sudah finalisasi pasal perpasal,\"kata ketua pansus BIMEX Edwar Samsi, SIP, MM, Senin (24/5). Nah, kata Politisi PDIP itu, persoalannya sekarang mereka (Eksekutif) mengajukan untuk difasilitasi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sampai hari ini hasil fasilitasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tu belum Pansus terima. \"Jadi jangan sampai yang salahkan di pihak legislatif. Eksekutif harus proaktif ke Kementerian Dalam Negeri, jangan sifatnya pasif,\" tegasnya. Dewan dapil Kepahiang itu menekankan, jika pihak eksekutif menunggu dari Kemendagri, akan lamban dan memakan waktu. Seharusnya, berdasarkan dalam peraturan perundang-undangan 15 hari setelah diajukan itu sudah dikeluarkan hasil fasilitasi. \"Pokoknya secepatnya setelah hasil fasilitasi keluar dari Kementerian Dalam Negeri, kita selesaikan perda ini,\" ujarnya. Disisi lain Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) Andrian Wahyudi mengungkapkan, sehubungan dengan tahapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, melalui Direktorat Direktur Jenderal Ekonomi Daerah, sampai saat ini proses, fasilitas belum juga selesai. \"Maka panitia khusus kembali meminta perpanjangan waktu sampai dengan proses fasilitasi dilakukan,\" ungkapnya. Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mengatakan, dua Pansus mengajukan permohonan perpanjangan waktu lantaran fasilitasi dari Kemendagri belum keluar. \"Karena ini kan penting sekali. Artinya bahwa nanti perubahan Raperda itu akan dievaluasi oleh Kemendagri yang tak dapat dipisahkan. Jadi karena ini belum rampung betul, sebagai pimpinan saya mengatakan ini bagus pansus, tapi jangan serta-merta langsung memutuskan walaupun ini sebetulnya sudah lama,\" pungkasnya. Maka, tambahnya, pihaknya memberikan waktu satu kali lagi kepada Pansus untuk menyelesaikan fasilitasi ini. (HBN/ADV)
Eksekutif Dinilai Kurang Pro Aktif, Dua Pansus DPRD Minta Perpanjangan Waktu
Senin 24-05-2021,17:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:00 WIB
Tak Lagi Imbauan, Pemprov Bengkulu Wajibkan Kendaraan Pelat Luar Balik Nama
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Terkini
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB
Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas
Sabtu 28-03-2026,16:59 WIB
321 Sekolah di Kota Bengkulu Gunakan Smart TV, Dorong Pembelajaran Digital
Sabtu 28-03-2026,16:30 WIB