TAIS, bengkuluekspress.com - Jika tidak ada kendala, mulai Juni ini Balai Uji KIR Seluma di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur mulai beroperasi kembali melayani masyarakat. Sehingga dipastikan akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah(PAD). Pasalnya, Semua persiapan telah dilakukan, berupa penstandaran alat-alat dengan standar yang sesuai Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).
\"Memang sebelumnya belum lengkap dan untuk PAD kita percepat melengkapi perlengkapan termasuk Perbup PAD,\" tegas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Seluma, Erlan Suadi, SP MAp melalui Kabid Perhubungan, M. Wilian kepada wartawan.
Dibeberkan, pihaknya belum bisa menarik PAD dari Balai Uji KIR ini. Karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang besaran biaya yang akan dipungut untuk KIR kendaraan ini.
\"Draf Perbupnya telah kami naikan ke Bagian Hukum. Jadi kita tunggu saja,\" katanya.
Tambahnya, petunjuk penarikan retribusi Balai KIR ini berpatokan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang petunjuk retribusi jasa umum. Untuk diketahui di tahun sebelumnya sebelum pemberlakuan BLUE, PAD dari Balai Uji KIR ini mencapai Rp 150 juta pertahun.
\"Penerapan BLUE ini bertujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Karena dengan BLUE, tidak akan ada calo yang bermain dan yang terpenting bebas pungli,\" pungkasnya.
Dijelaskan, jika sebelumua sempat vakum sejak awal tahun lalu, awal Juni 2021 ini Balai Uji KIR akan mulai beroperasi lagi, melayani masyarakat. Setelah standarisasi alat-alat. Dengan mengacu kepada surat edaran Kemenhubdat, Balai Uji KIR harus BLUE juga telah dilengkapi. Menurutnya, sudah tidak ada kendala lagi untuk membuka pelayanan di Balai Uji KIR ini. Petugas juga telah siap, yang semuanya telah lulus sertifikasi, sesuai dengan surat edaran Kemenhubdat tersebut.
\"Untuk petugas semuanya telah lulus sertifikasi dan telah mengikuti pelatihan,\" ujarnya. (333)