Dukcapil Rejang Lebong Cetak 41.609 KIA

Minggu 23-05-2021,18:51 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP,bengkuluekspress.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong hingga saat ini terus melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dimana hingga saat ini total KIA yang telah dicetak oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong sebanyak 41.609 keping. \"Hingga saat ini jumlah KIA yang sudah kita cetak sebanyak 41.609 keping,\" terang Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Ikhwan Setiyawan. Dijelaskan Ikhawan, dengan sudah dicetaknya sebanyak 41.609 keping KIA tersebut, maka menurutnya saat ini persentase pencetakan KIA di Kabupaten Rejang Lebong telah mencapau 53,67 persen dari total wajib KIA di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 77.525 orang anak. \"Capaian pencetakan KIA yang telah kita lakukan tersebut diatas target nasional dan Provinsi Bengkulu, karena target nasional sebesar 20 persen sedangkan provinsi 50 persen,\" tambah Ikhwan.

Sementara itu, terkait dengan ketersediaan blangko untuk pencetakan KIA di Dinas Dukcapil Rejang Lebong sendiri, menurut Ikhwan masih cukup aman, karena menurutnya saat ini sisa blangko KIA masih ada sekitar 7 ribu keping lagi. Sementara itu, terkait dengan mekanisme pencetakan KIA sendiri, selain kolektif melalui sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong untuk bisa melakukan pencetakan KIA secara kolektif. Sasaran melalui pihak desa dan kelurahan ini adalah anak yang belum sekolah atau tidak sekolah lagi. \"Saat ini sudah ada satu desa yang telah melaksanakan kolektif yaitu Desa IV Suku Menanti yang ada di Kecamatan Sindang Dataran,\" paparnya.

Disisi lain, menurut Ikhwan, sebenarnya orang tua bisa mengurus langsung pencetakan KIA di Dinas Dukcapil Rejang Lebong, hanya saja menurutnya pihaknya lebih menyarankan untuk kolektif baik melalui desa dan kelurahan maupun melalui sekolah. Hal tersebut menurutny selain untuk mempermudah mereka dalam melakukan pencetakan, juga untuk mengantisipasi penumpukan perorangan di Dinas Dukcapil Rejang Lebong terlebih lagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Kemudian untuk syarat-syarat pencetakan KIA sendiri adalah foto kopi kartu keluarga, KTP orang tua, buku nikah orang tua, akta kelahiran dan pas foto untuk anak diatas 5 tahun. Pas foto ini sendiri menurut Ikhwan bisa dalam bentuk print out maupu soft copy.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait