Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat jika belakangan ini satu dari terpidana kasus korupsi pakaian dinas tersebut masih terlihat di Lebong dan belum menjalani hukuman kurungan penjara sebagaimana yang telah ditetapkan majelis hakim kepada terpidana. \"Dua hari yang lalu saya ada melihat dia (salah satu terpidana korupsi pakdin, red) pergi melayat. Padahal dia sudah divonis, kenapa belum dieksekusi?\" tanya Erpan, salah satu warga kepada wartawan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tubei Rudi Indra Prasetya SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut menjelaskan jika status keempat orang terpidana korupsi pakdin ini sekarang adalah tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Meski demikian, hingga saat ini proses hukum terhadap keempat orang terpidana ini masih terus berjalan apalagi para terpidana ini menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
\"Iya mereka sampai sekarang masih di luar karena statusnya tahanan Pengadilan Tipikor. Selain itu mereka masih menjalani proses hukum yang tengah berjalan yakni banding yang mereka ajukan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas vonis yang dijatuhi majelis hakim. Kalau Pengadilan Tinggi menetapkan keempat orang terpidana ini ditahan, ya akan kita eksekusi,\" ungkap Rizal.
Diketahui dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, keempat orang terdakwa dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Suharmun dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Atta dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 70 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa H Toni dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan terdakwa Gusti Rahmat dinyatakan bersalah melanggar pasal dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta subsidair 6 bulan kurungan.(***)