Terdakwa IAIN Curup Minta Ringankan Hukuman Pemodal

Rabu 19-05-2021,19:40 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Sidang pembelaan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademik Center IAIN Curup berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (19/5).

Tiga orang terdakwa yang dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Salah satunya terdakwa Evi Noviyanti, melalui Kuasa Hukumnya Guruh Indrawan SH mengatakan, kurang tepat jika kliennya tersebut dijerat dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi.

\"Klien kami ini keterkaitannya dengan pasal 55 bukan pasal 2, karena dia selaku pemodal pada proyek tersebut,\" jelas Guruh.

Peran Evi pada kasus tersebut tidak terkait dengan pasal 2 UUD Tipikor. Seharusnya kliennya itu dijerat dengan pasal 55 KUHP atau turut serta. Alasannya sudah jelas, karena peran Evi pada pembangunan gedung adalah sebagai pemodal. Dengan sebagai pemodal, Evi ikut membeli material hingga menyewa alat berat untuk mengerjakan proyek.

Disisi lain, pada proyek tersebut dua orang terdakwa lainnya meminjam uang kepada Evi Rp 2,5 miliar. Uang tersebut dipinjam keperluannya untuk pekerjaan proyek. Hingga sekarang, uang Rp 2,5 miliar belum dikembalikan kedua terdakwa. Tetapi dalam tuntutan jaksa, Evi juga dibebankan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 2,3 miliar.

\"Kerugian Rp 10 miliar itu harusnya menjadi tanggung jawab terdakwa Benny selaku PPK dan Bujang Hendri selaku Kontraktor. Klein kami ini pemodal, kerugian itu bukan tanggung jawab pemodal,\" pungkas Guruh.

Selain Evi, dua orang terdakwa lain, Bujang Hendri selaku kontraktor dan Benny Gustiawan selaku PPK juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Selain dituntut 10 tahun 6 bulan penjara, Benny dibebankan membayar uang pengganti Rp 450 juta dan Hendri Rp 7 miliar.

Sekedar mengingatkan, pembangunan gedung akademik tersebut berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Tetapi pekerjaan diduga bermasalah sehingga akhir tahun 2018 proyek tidak selesai. Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga Februari 2019 proyek diputus kontrak.

Kerugian negara diduga Rp 28 miliar. Diduga terjadi markup dalam pekerjaan fisik, sehingga proyek tersebut bermasalah. Pelaksana pekerjaa dari PT Lagoa Nusantra dengan konsultan pengawas dari PT Civarligma Engineering dan Konsultan Perencana PT Galih Karsa Utama. Nilai kontrak Rp 28 miliar dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait