ARGA MAKMUR, BE- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan melakukan pendampingan terhadap 2 media yang mendapat somasi atas pemberitaan dugaan kasus skandal perselingkuhan oknum ustadz wilayah Kabupaten BU. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua SMSI BU Ismail Yugo saat dikonfirmasi awk media, Minggu (2/5) \"Ya, kami akan lakukan pendampingan terhadap anggota kami. Intinya kami fasilitasi terlebih dahulu antara kedua pihak, jikapun tidak berhasil kami akan tentukan langkah selanjutnya,\" kata Ismail Yugo. Ismail menambahkan, langkah yang diambil merupakan respon usai pihaknya mendapat surat klarifikasi dari 2 media online KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, tertanggal 30 April 2021 lalu. Meski somasi merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi Undang-undang. Namun kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Dirinya menyebutkan, dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2017 tentang koordinasi dalam perlindungan dalam kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait profesi wartawan tertuang, jika menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengaduan untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi terlebih dahulu. \"Dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas ada diatur. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, lain halnya jika mereka telah melayangkan surat permintaan hak jawab namun tidak dimuat di media tersebut,\" ungkapnya. Sementara itu, Pimpinan Umum Media KilasBengkulu.Com, Edi Yanto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan hak jawab atau klarifikasi dari oknum ustadz maupun kuasa hukumnya. \"Hingga saat ini kami baik media KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, Belum ada kami menerima surat permintaan hak jawab dan klarifikasi sebelumnya. Kami menerima somasi langsung dari kuasa hukumnya,\" tukasnya.(127)
SMSI BU Siap Dampingi 2 Anggota yang Disomasi
Minggu 02-05-2021,15:02 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,15:48 WIB
Black Rock Bar Terancam Ditutup, Pemkot Bengkulu Mulai Bergerak Usai Dugaan Jual Mihol Ilegal Menguat
Jumat 29-05-2026,16:08 WIB
Astra Motor Bengkulu Bekali Karyawan Edukasi Safety Riding untuk Tingkatkan Kesadaran Berkendara Aman
Sabtu 30-05-2026,08:12 WIB
Libur Panjang, Trafik Tol Bengkulu–Taba Penanjung Turun Tipis di Tengah Lonjakan Kendaraan JTTS
Sabtu 30-05-2026,08:13 WIB
Perumda Tirta Hidayah Salurkan Air Tangki untuk Warga Terdampak Gangguan IPA Nelas
Sabtu 30-05-2026,10:01 WIB
Gangster Meresahkan, Polres Rejang Lebong Siap Tindak Tegas Pelaku Gangguan Kamtibmas
Terkini
Sabtu 30-05-2026,10:03 WIB
?Hari Lahir Pancasila, Bupati Mukomuko Warning ASN dan Instansi yang Tak Pasang Bendera 1 Juni
Sabtu 30-05-2026,10:01 WIB
Gangster Meresahkan, Polres Rejang Lebong Siap Tindak Tegas Pelaku Gangguan Kamtibmas
Sabtu 30-05-2026,10:00 WIB
Harga Sawit Anjlok di Bawah Rp 900, Wakil Bupati Seluma Sidak Pabrik CPO dan Warning Pemilik DO
Sabtu 30-05-2026,09:56 WIB
Sentuh Sisi Kemanusiaan, Polres Mukomuko Salurkan Bansos untuk Anak-Anak Sakit di Kawasan Benteng Anna
Sabtu 30-05-2026,09:54 WIB