KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah melalui proses panjang, akhirnya pengusutan dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Kuripan, Bunga Mas. Sehingga saat ini pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) sudah menetapkan tersangkanya.
\"Satu tersangka sudah kami tetapkan yakni Kades Kuripan, Za,\" kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar SH MH melalui Kasi Pidsus, R Asido Putra Nainggolan SH MH.
Dikatakan Asido, Za merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Za ditahan di rutan kelas IIB Manna BS. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat persidangan nanti.
\"Tersangka kami tahan untuk memudahkan persidangan nanti,\" ujarnya.
Dijelaskan Asido, Za ditetapkan tersangka dalam kasus penggunaan dana desa (DD) Desa Kuripan tahun 2016 lalu. Berdasarkan hasil audit atau penghitungan Inspektorat BS diketahui kerugian negara sebesar Rp 160,4 juta. Sehingga mulai kemarin, hingga 20 hari ke depan Za ditahan. Asido juga mengaku perkara tersebut segara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu.
\"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sidang perdana segera digelar,\" harap Asido.
Sekadar mengingatkan, tahun 2016 lalu Desa Kuripan, Bunga Mas mendapat kucuran DD. Dana tersebut sebagian digunakan untuk melalukan pembangunan fisik di desa. Hanya saja dari pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, sehingga warga melaporkannya ke Kejari BS. Setelah itu Kejari BS melakukan pengusutan, hingga akhirnya menetapkan Za sebagai tersangkanya. (369)