BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Anggota DPD RI dapil Bengkulu H. Ahmad Kanedi meminta pemerintah untuk memberlakukan larangan mudik untuk zona dan daerah tertentu saja. Hal itu terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang atau masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. \"Tentunya kita mengapresiasi untuk larangan mudik. Namun, larangan mudik ini dalam artian bukan stop total, Kita mengharapkan larangan mudik itu di zona-zona tertentu saja,\" kata Ahmad Kanedi, Jumat (23/4). Pria akrab disapa Bang Ken itu mengatakan, karena larangan mudik itu tentunya untuk mengurangi potensi penyebaran Covid -19. Tetapi juga harus mengimbangin dengan aktivitas sosial, masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan. \"Nah, itu yang pemerintah harus merumuskan dengan baik. Bila perlu larangan ini mungkin perlu dipilah-pilah larangan yang lokal,\" ungkapnya. Ia mengungkapkan, bisa saja larangan yang sifatnya terbatas dan mungkin ada daerah-daerah yang tidak perlu dilarang. Maka pemerintah harus dapat merumuskan yang sifatnya solusi. \"Jadi, yang mana memang posisi yang dilarang dan kita harapkan juga itu memang boleh diikuti dengan pengawasan yang ketat,\" ujarnya. Mantan Wali Kota Bengkulu itu mengatakan, tentunya suara dari DPD khususnya dari dapil Bengkulu mengharapkan semuanya itu dapat ditata dengan baik. Sehingga, penyebaran Covid-19 dapat diatasi dan juga gerakan sosial ekonomi masyarakat pun bisa berjalan. (HBN)
Larangan Mudik Sebaiknya Hanya untuk Zona-Zona Tertentu
Jumat 23-04-2021,16:21 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :