Fraksi PAN Minta Walikota Evaluasi Kinerja Kadis DPMPTSP dan Perindag

Selasa 20-04-2021,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kadis DPMPTSP dan Kadis Perindag Kota Bengkulu atas belum ditindaklanjutinya rekomendasi komisi I untuk menutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional dan pelanggaran GSP serta IMB PT. Indomarco. Sedangkan hearing dan sidak serta rekomendasi kajian data-data telah berkali-kali dilakukan. Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan merekomendasikan Walikota untuk mengevaluasi kinerja kedua OPD tersebut serta OPD lain yang berkaitan dengan persoalan toko modern tak berizin. Ia juga meminta kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu atas inisiatif Fraksi PAN membentuk PANSUS perizinan yang akan mendalami alasan mendasar atas belum adanya izin usaha operasional di Kota Bengkulu. \"Kita minta Walikota mengevaluasi 2 OPD ini yang tidak kunjung selesai menyelesaikan persoalan toko tak berizin ini. Dan tidak menutup kemungkinan adanya aroma KKN atas persoalan perizinan ini, silahkan nanti pansus berkoordinasi dengan APH,\" jelas Kusmito. Menurut Kusmito, berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2007 Jo Permendag Nomor 70 Tahun 2013 Jo Permendag Nomor 8 Tahun 2020 Permendag Nomor 64 Tahun 2020 dan peraturan lainya yang mengatur tentang perizinan. Jelas bahwa harus mendapat izin operasional terlebih dahulu baru boleh beroperasi tetapi faktanya dibalik, dan anehnya OPD terkait diam saja tidak bertindak. \"Pentingnya soal perizinan adalah upaya melindungi pedagang kecil, mengembangkan UMKM warga kota, memperkuat hak-hak pekerja, tertib administrasi, sumber PAD dan keadilan. Tentunya dalam waktu dekat juga data-data terkait perizinan ini dan rekomendasikan kita akan segera disampaikan kepada bapak Walikota dan Wakil Walikota,\" tutup Kusmito. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait