Salat Tarawih di Benteng Diminta Patuhi Prokes Covid-19

Minggu 18-04-2021,18:42 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

BENTENG,bengkuluekspress.com - Sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 04 tahun 2021 dan SE Bupati Benteng tentang panduan ibadah Ramadan tahun 2021, pelaksanaan ibadah salat fardu dan salat tarawih di masjid diperbolehkan. Akan tetapi, pelaksanaannya harus tetap mempedomani protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Salah satunya adalah pembatasan jumlah kehadiran jemaah saat pelaksanaan ibadah salat di masjid. \"Jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid. Masyarakat juga diimbau membawa sajadah dan mukenah masing-masing,\" imbau Kepala Kantor Kemenag Benteng, H Sipuan SAg MM.

Selain itu, terangnya, pengurus masjid diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana Prokes Covid-19. Diantaranya, cairan hand sanitizer, tempat mencuci tangan dan air bersih. Agar pelaksanaan ibadah dibulan suci Ramadan terhindar dari Covid-19, Sipuan menuturkan, Kemenag Benteng sudah menyebarkan surat imbaua dan SE kepada seluruh kantor urusan agama (KUA), madrasah dan penyuluh agama islam (PAI) non PNS yang ada di Kabupaten Benteng. \"Selama bulan suci Ramadan, kegiatan buka puasa bersama dilakukan dengan membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Masyarakat, dianjurkan sahur dan berbuka puasa di rumah masing-masing bersama keluarga inti,\" imbau Sipuan.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait