Menurutnya, bagi kelompok penerima bantuan KBR itu selain untuk membibitan karet dan tanaman produktif lainya, juga diwajibkan untuk menanam tanaman kayu keras seperti mahoni, mentuko, meranti, tenam dan kayu keras lainnya. Untuk itu setiap hektar lokasi KBR diwajibkan menyediakan bibnit tanaman sebanyak 15 persen dari total untuk masing-masing KBR. Pasalnya dengan adanya bibit tanamana kayu keras ini, maka di masing-masing KBR itu ada tanaman kayu keras yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kayu bangunan rumah beserta perabotannya dengan bahan dasar dari kayu.
\"Kalau ada tanaman kayu keras di masing-masing KBR, maka 15 tahun mendatang kayu keras itu sudah dapat digunakan untuk bahan bangunan. Sebab kalau tidak ada dikhawatirkan illegal logging akan selalu marak,” katanya.
Ditambahkan Toni Gusnaidi, tahun 2013 ini jumlah kelompok KBR penerima bantuan sebanyak 25 kelompok. Sedangkan untuk setiap kelompoknya mendapat bantuan anggaran sebesar Rp 50 juta.(369)