SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Sampai saat ini Pemkab Seluma masih menunggu klarifikasi dari PT Agri Andalas tekait lahan eks HGU PT Jenggalu Permai seluas 100 hektar. Pasalnya, dari luas lahan tersebut, PT AA menggarap lahan seluas 22 hektar. Serta sampai saat ini belum bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.
Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi, MT membenarkan mengenai hal itu.
\"Dari lahan eks HGU Jenggalu permai seluas 100 hektar. Lahan yang sempat digarap oleh PT Agri Andalas seluas 22 hektar. Kemudian saat ini PT AA sudah menghentikan aktivitasnya. Setelah sempat menjadi polemik,\" tegas Dadang.
Menurutnya, Pemkab Seluma sampai saat ini baru meminta klarifikasi dari PT AA. Serta meminta menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Ata lahan seluas 22 hektar yang mereka garap. Karena sebelumnya, aktivitas di lahan tersebut menggunakan kendaraan milik PT AA.
\"Sampai saat ini PT AA belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas lahan seluas 22 hektar. Sehingga mereka menghentikan segala aktivitas di lahan seluas 22 hektar tersebut. Lahan tersebut sah milik negara, sehingga tidak boleh untuk digarap,\" tegasnya.
Dadang mengatakan HGU PT Jenggalu Permai sendiri berakhir pada tahun 2016 lalu. Dengan lahan seluas 100 hektar. Kemudian HGU sudah berakhir. Secara otomatis lahan dikembalikan ke negara. Dadang mengatakan apakah nanti akan dikembalikan kepada masyarakat atau tidak, hal itu tergantung keputusan pemerintah pusat. Yang jelas Pemkab Seluma melakukan koordinasi bersama dengan BPN serta pemerintah pusat.
\"Kita tunggu saja nanti keputusannya. Apakah akan dikembalikan kepada masyarakat atau tidak,\" pungkasnya. (333)