LEBONG,bengkuluekspress.com– Setelah diberi perpanjangan hingga akhir Maret yang lalu, akhirnya 153 pejabat di Kabupaten Lebong selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong Jauhari Candra SP MM melalui Sekretaris Andi Febriansyah SE mengatakan, bahwa sebelumnya memang masih ada pejabat eselon II, III, auditor dan Pejabat Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Daerah (P2UPD) yang diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya, belum melapor karena adanya beberapa kendala. “Namun per tanggal 26 Maret yang lalu, semua telah menyampaikan LHKPN,” sampainya, Sabtu (03/04).
Menurutnya, untuk saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi ulang yang dilakukan KPK RI, atas laporan yang telah disampaikan seluurh pejabat yang diwajibkan untuk melapor dan berharap semua laporan yang telah disampaikan tidak ada lagi masalah. “Kita berharap apa yang telah disampaikan nantinya dinyatakan lengkap dan tuntas 100 persen oleh KPK RI,” ujarnya.
Ia berharap, kepada seluruh pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, kedepan bisa selelau bekerjasama dengan melaporkannya ke KPK RI. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi atau memberantas terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan para pejabat selaku penyelenggara negara. “Kesadaran para pejabat yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN,nantinya kita harapkan lebih meningkat,” jelasnya.(614)