KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Pemda Bengkulu Selatan (BS) tidak pernah menyerah untuk mendapatkan hibah lapter dua Padang Panjang dari TNI angkatan udara (AU). Sebab saat ini sebagian lahan sudah menjadi komplek perkantoran milik Pemda BS. Kali ini Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM kembali mendatangi Markas Lanud Sri Mulyono, Sumatera Selatan.
\"Kedatangan ke markas Lanud Palembang, sebagai upaya kami agar pihak TNI AU mau menyerahkan lapter dua ke pemda BS,\" katanya.
Dikatakan Gusnan, kedatangannya ke markas Lanud Palembang tersebut pada hari Kamis (1/4). Kedatangannya ini diterima oleh Komandan LANUD, Kolonel Udara Hermawan SE MM. Pertemuan tersebut dalam rangka memperjuangkan kembali pembebasan lahan Lapter TNI AU yang berada di Pagar Dewa, Kota Manna.
“Kita meminta agar aset Lapter di Padang Panjang menjadi milik Pemda BS,\" ujarnya.
Dijelaskan Gusnan, dari hasil pertemuan tersebut, pada prinsipnya Danlanud Sri Mulyono Palembang mendukung upaya pemda BS. Hanya saja skema apa yang akan dijajaki kedepan masih akan diadakan pertemuan lanjutan.
\"Kita berharap bisa dihibahkan ke Pemda BS baik itu dengan harus tukar guling atau dengan cara apa saja, sebab di atas lahan tersebut sudah menjadi areal perkantoran Pemda dan beberapa rumah warga sudah berdiri sejak lama,\" beber Gusnan.
Dijelaskan Gusnan, lapter dua Padang Panjang merupakan lahan eks lapangan terbang penjajah Jepang dengan luas 331,5 Hektar. Lahan ini terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Lahan lapangan terbang II telah terdaftar sebagai Aset Barang Milik Negara (BMN) atau Tanah inventaris kekayaan negara atas nama Kementerian Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia cq. TNI AURI. Pada tahun 1950, tepatnya tanggal 25 Mei 1950 melalui surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang nomor : 023/P/KSAP/50 diputuskan bahwa lahan tersebut menjadi milik Angkatan Udara Republik Indonesia – AURI.
Meski demikian, sejak dikeluarkan surat tersebut, lahan lapangan terbang II terlihat kurang terurus. Lalu pada tahun 1996, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan permohonan kepada TNI Angkatan Udara untuk diperkenankan membangun Pusat Perkantoran di lokasi lapangan penerbangan II yang sampai dengan tahun tersebut belum dimanfaatkan oleh TNI Angkatan Udara. Pihak TNI Angkatan Udara merespon hal tersebut dengan adanya rapat tanggal 12 april 1996 yang menghasilkan dua kesepakatan.
Pertama, pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan membantu pengurusan sertifikat Lapangan Terbang I melalui APBD Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan kedua, pembangunan perkantoran pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan di lapangan terbang II diruislag dengan tanah di daerah Selali di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Hanya saja, ruislag ini tidak bisa dijalankan karena Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak mampu menyiapkan lahan pengganti seluas lapangan terbang II.
Selanjutnya, pada tahun 2016 kembali dilakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama TNI AU dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya tanggal 18 oktober 2016. Dalam Naskah Kesepahaman Bersama nomor 22/X/2016 dan nomor 16 tahun 2016 tentang pinjam pakai BMN tanah TNI angkatan Udara Lapangan Terbang II Manna di Bengkulu Selatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut diatur mengenai masa pinjam pakai selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani para pihak. Lahan lapangan terbang II terbagi atas satrad 40 hektar, markas Lanud 4 hektar, lahan pencadangan 16 hektar, site radar 6 hektar dan pinjam pakai tanah AU kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan seluas 265,5 hektar.
\"Kita akan terus perjuangkan, semoga nanti Pemda BS benar-benar bisa mendapatkan lapter dua dengan cara hibah,\" demikian Gusnan. (369)