Kanedi (35), salah satu calon PPK mengatakan, di salah satu kecamatan jika dalam satu malam ada dua pengumuman berbeda yang ditempel pihak KPUD terkait hasil tes tertulis calon PPK.
Awalnya pengumuman dari KPUD Lebong nomor : 041/KPU-Kab/007434336/II/2013 diumumkan pertama pada sore Selasa (26/2) yang menjelaskan jika hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dalam wilayah Kabupaten Lebong diumumkan nama-nama calon anggota PPK yang lolos seleksi dengan nama terlampir berhak untuk mengikuti seleksi wawancara. \"Nah pada Selasa malamnya nyusul pengumuman kedua yang ditempel dengan nomor: 043/KPU-Kab/007434336/II/2013 jika yang berhak mengikuti seleksi wawancara adalah calon anggota PPK yang memperoleh peringkat 1 sampai dengan 10 sesuai hasil seleksi tertulis.
Pada lampiran nama-nama yang lolos tersebut ada 17 nama yang berhak mengikuti seleksi wawancara, namun pada pengumuman yang kedua yang berhak ikut seleksi wawancara hanya 10 orang, nah ini ada apa dalam semalam ada dua pengumuman yang berbeda,\" ungkap Kanedi.
Terpisah, Ketua KPUD Lebong M Azhari SE MSi didampingi Sekretaris KPUD Lebong Kemas M Ajir SSTP MSi saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal tersebut mengatakan, pengumuman calon anggota PPK yang lolos seleksi tertulis dengan nomor pengumuman 043 tersebut yang menyebutkan jika calon PPK yang berhak mengikuti wawancara yakni peringkat 1 sampai 10 dan pengumuman yang kedua tersebut dimaksudkan untuk memperjelas dari pengumuman nomor 41.
\"Sesuai aturan memang untuk perekrutan calon PPK tersebut bagi calon yang memperoleh peringkat 1 sampai 10 berhak mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan hari ini (kemarin,red) di aula PLTA Tes. Jadi pengumuman yang kedua itu hanya untuk mempertegas pengumuman sebelumnya,\" singkat Azhari.(***)