Kades di Seluma Belum Gajian 3 Bulan

Rabu 24-03-2021,20:46 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

TAIS, bengkuluekspress.com - Terhitung tahun 2021 hingga bulan Maret ini, seluruh kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Seluma mengeluhkan belum menerima gaji dan honor. Pasalnya, seluruh Kades dan perangkat desa tengah disibukkan dengan pembuatan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

\"Kami belum terima gaji termasuk perangkat desa. Sejauh ini desa juga belum mengetahui pasti besaran DD dan ADD,\" tegas salah seorang Kades yang enggan namanya ditulis.

Menanggapi akan hal tersebut, Sekretaris BPKD Seluma, Suprapto MSi kepada wartawan menerangkan sejauh ini BPKD akan memproses usulan pembayaran honor dan gaji mulai dari Kades hingga perangkat desa asalkan memiliki rekomendasi usulan dari Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD).

\"Kalau untuk gaji Kades dan perangkat, kita proses dan akan cairkan jika sudah memiliki rekomendasi dari PMD,\" ujarnya.

Ditambahkan, untuk besaran ADD masing masing desa berkisar dari Rp 259 juta hingga Rp 300 juta. Yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Bupati No 4 tahun 2021 tentang penetapan besaran dana desa.

\"Besarannya ada penambahan masing masing desa mendapat Rp 45 juta,\" ujarnya.

Menurutnya bahwa, untuk penerapan Siltap setara golongan IIA sesuai Pp 11 tahun 2019 masih sulit terwujud. Karena kondisi keuangan akibat Covid-19. Terjadi pemangkasan anggaran transfer dari pusat. Sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 yang mengatur penghasilan tetap (Siltap) kades bersama dengan perangkatnya. Sehingga gaji kades dan perangkat sudah setara ASN Golongan IIA. Kenaikan itu untuk kades sebesar Rp 2,4 juta, sekretaris desa Rp, 2,2 juta serta perangkat desa sebesar Rp 2 juta. Hanya saja dalam PP Nomor 11 tidak mengatur tunjangan kades.

Dengan mulai diberlakukannya Pp 11 tahun 2019 tentang Siltap kades dan Perangkat ini diharapkan agar Kades dan Perangkat lebih aktif dalam bekerja. Serta masuk kantor setiap hari dengan diatur sesuai dengan jam kantor di lingkungan Pemda Seluma. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait