TAIS, bengkuluekspress.com - Meski banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seluma, namun pihak Disdukcapil Seluma mengaku telah berbuat maksimal. Semua program pelayanan masyarakat telah dilaksanakan hingga ke desa. Terkait keluhan yang disampaikan masyarakat, hanya akibat kekurangtahuan masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan tersebut.
Kadis Dukcapil Seluma, Irzani MSi melalui Sekretaris, Dewi Ilmiawanti mengatakan, untuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) semua telah dilakukan maksimal.
\"Semua telah maksimal, petugas kami telah sampai ke desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,\" jelasnya.
Dijelaskan Dewi, untuk pelayanan ini tidak ada kendala lagi. Karena pihaknya telah ada program Primadona yang terjun langsung ke desa menemui masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan.
\"Kalau ada keluhan masyarakat, ini karena miss komunikasi saja. Namanya masyarakat, kita telah benar selalu ada saja salahnya,\" kata Dewi.
Terkait update data ujar Dewi, itu adalah kewenangan pusat dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Update data ini memang menjadi keluhan, karena cukup memakan waktu. Biasanya sampai Dewi, untuk update data ini memerlukan waktu 1-7 hari, baru data tersebut bisa update atau online.
\"Pak bupati paham nian soal ini. Karena memang bagian dia yang mengurusi soal ini sewaktu beliau masih di Disdukcapil,\" terang Dewi.
Update data ini bukan hanya menjadi keluhan Disdukcapil Seluma kilah Dewi, tetapi hampir seluruh Disdukcapil di Indonesia mengeluhkan. Jika bertanya ke Ditjen, wajar saja mereka menganggap program mereka bagus, mengingat mereka sendiri yang membuat program tersebut. Serta mereka juga tidak mengerti kendala di lapangan.
\"Update data ini kan produk mereka (Dirjen Dukcapil,red). Jadi tidak ada kewenangan kami, kalau di kami tidak ada kesalahan lagi, karena untuk update data ini kami juga menunggu,\" bebernya.
Terpisah Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Handayani Ningrum mengatakan untuk perubahan data ini asal tidak merubah makna, dibenarkan di tempat domisili di Disdukcapil kota/kabupaten.
\"Kalau namanya salah yang tidak merubah makna, maka boleh dibenarkan di tempat domisili yang bersangkutan,\" beber Handayani.
Handayani menambahkan namun jika perubahan itu menyeluruh, maka harus harus ada penetapan pengadilan, yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
\"Iya, sekali lagi pelayanan itu ada di daerah, namun untuk konsolidasi data ke data Siak memang harus ke pusat,\" pungkasnya. (333)