Sebelumnya Disperindag telah menyampaikan surat permohon pembongkaran kepada Asisten II yang ditembuskan kepada Walikota. Kadis Perindag Kota Bengkulu, Ir Yalinus menegaskan pihaknya telah melayangkan surat permintaan pembongkaran ke pihak pengembang CV Mitra Makmur yang ditembuskan kepada pihak terkait, namun sejauh ini belum ada tindaklanjutnya.
\"Saya sudah tiga kali melayangkan surat agar bangunan kios itu dibongkar, namun sampai sekarang belum ada realisasinya,\" aku Yalinus disela-sela penertiban pedagang Pasar Panorama, kemarin.
Yalinus mengungkapkan, untuk membongkar kios tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Disperindag. Untuk itu, ia berencana dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana teknis pembongkaran.
\"Ya, karena pihak pengembang tidak mengubris teguran kami, maka kami akan menggelar rapat koordinasi dahulu untuk mencarikan langkah-langkah strategis terkait rencana pembongkaran,\" terangnya.
Yalinus kembali menegaskan bahwa pembangunan 6 unit kios tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota dan Pengawasan Kota Bengkulu. Selain itu, juga tidak mengantongi izin prinsip, dengan demikian maka bangunan tersebut sama dengan bangunan liar atau illegal.
\"Dari awal telah saya sampaikan bangunan itu tidak sesuai aturan, maka solusinya tidak kata lain kecuali dibongkar,\" sampainya. Pantauan BE, kemarin, proses pembangunan kios tersebut tetap berlanjut, meskpun beberapa waktu lalu pembangunan kios tersebut sempat dihentikan sementara. (400)