TAIS,BE - Usaha walet gedung di Kabupaten Seluma, memang sangat menjanjikan. Saat ini telah banyak bermunculan pengusaha walet gedung, baik milik masyarakat maupun pejabat Seluma. Ironisnya, usaha walet yang ada di Seluma termasuk yang sudah puluhan tahun mendirikan usaha walet gedung ini, belum semuanya menunaikan kewajibannya membayar pajak. Perolehan pajak dari sektor usaha walet masih minim. \"Hanya 10 pengusaha walet yang terdata sebagai wajib pajak. Dari 10 pengusaha walet tersebut semuanya masyarakat bukan pejabat. Pada 2020, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp 3,8 juta dari target Rp 10 juta,\" ujar Kepala BPKD Seluma Marah Halim SP MP MSI Mak melalui Kabid Pendapatan BPKD Seluma, Darmawan Julianto SE kepada BE. Ditegaskan Marah Halim, membayar pajak atas usaha walet yang digeluti tersebut sudah keharusan. Meski begitu, pada 2021 ini, belum ada usaha walet gedung milik pejabat terdata sebagai wajib pajak di BPKD Seluma. Untuk memaksimalkan PAD dari sektor usaha walet gedung ini harus ada ketegasan. Perda Nomor 35 Tahun 2010 tentang usaha walet gedung harus benar diterapkan. Semua pengusaha walet gedung yang telah memenuhi syarat harus menunaikan kewajibannya membayar pajak. Untuk mewujudkan ini, perlu ketegasan. Baik dari penerbit izin, penagih PAD dan petugas penegak perda. Namun yang terpenting ketegasan dari Bupati Seluma. Sebagai pejabat pembina, agar PAD dari usaha walet gedung ini dapat maksimal masuk ke kas daerah. \"Kita telah maksimal, tapi hanya sebesar itu yang tertagih. Tahun ini kita akan maksimalkan,\"tegasnya.(333)
Perolehan Pajak Usaha Walet di Seluma Minim
Sabtu 20-03-2021,21:07 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :