LEBONG,bengkuluekspress.com – Meskipun sudah ada aturan yang mengharuskan pihak waralaba (Alfamart dan Indomaret) harus memasarkan produk lokal. Namun diketahui hingga saat ini pihak waralaba yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebong belum menjual produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Lebong. Menyikapi hal tersebut, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop dan UKM) Lebong, Aris Munandar SE MM melalui Kabid Perdagangan Azhar SH membenarkan hal tersebut. “Ia memang ada satupun IKM yang ada di Kabupaten Lebong memasarkan produknya di Alfamart maupun Indomaret,” sampainya, Sabtu (20/03). Menurutnya, belum adanya produk lokal yang dijual dikarenakan IKM yang ada di Kabupaten Lebong belum memiliki izin dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Para pelaku usaha terlebihd ahulu harus mengurusnya agar bisa memasarkannya,” ujarnya. Hal ini dikarenakan, sambungnya, para pelakuk usaha lokal Kabupaten Lebong belum memiliki minat yang tinggi dalam melakukan pengurusan. Dimana saat ini baru ada 5 IKM yang menyerahkan berkas keapda pihaknya untuk pengurusan izin, seperti IKM Kopi Bubuk Sulman Gapur, IKM Kopi Bubuk Dioba, IKM Kue TAT Karya Bakti, Kerupuk Ganepo ITUKURIH dan Lebong Coffee. “Sementara IKM di Kabupaten Lebong mencapai puluhan hingga ratusan IKM,” jelasnya Azhar menjelaskan, pihaknya berharap agar niat para pelaku usaha lokal di Kabupaten Lebong mau melakukan pengurusan izin dan jika mengalami kendala, maka mereka (pelaku usaha) bisa meminta bantuan kepada pihaknya untuk melakukan pengurusan. “Kami siap jika ada IKM yang meminta bantuan kita untuk mengurus izin,” tuturnya.(614)
Produk Lokal Tak Dijual di Alfamart dan Indomaret Lebong
Sabtu 20-03-2021,19:15 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :