Selama ini kasus tawas ini hanya jalan ditempat bolak-balik dari ke Polres Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) saja. Bahkan sudah 3 kali kasus ini bolak-balik dari Polres ke Kejari, tapi belum juga dinyatakan P 21 atau lengkap untuk proses hukum tahap selanjutnya. Hal ini diakui oleh Suryanto SH, selaku Kajari Bengkulu saat diwawancarai jurnalis di ruang kerjanya kemarin (27/2).
Dijelaskan Kajari, berkas yang diserahkan penyidik Polres tersebut masih banyak kekurangannya, terutama belum jelasnya mengenai peran tersangka dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke penyidik. \"Masih belum lengkap maka berkasnya kita kembalikan lagi, untuk dilengkapi dulu oleh penyidik,\" jelas Kajari.
Lebih lanjut Kajari mengungkapkan seharusnya kekurangan yang diminta itu harus sudah lengkap. Karena pengembalian berkas ini bukan yang pertama kali melainkan ini sudah ke-3 kalinya, dengan permasalahan yang tetap sama. \"Dalam berkas itu, kita belum mengetahui dengan jelas peran dari tersangka,\" ungakap Kajari.
Untuk diketahui penyidikan kasus korupsi pengadaan tawas PDAM Tirta Darma ini dilakukan oleh unit Tipikor Polres Bengkulu. Penyidik Polres telah menetapkan mantan Dirut PDAM Ichsan Ramli sebagai tersangkanya.
Pada proyek pengadaan Tawas (Alumunium Sulfat) tahun 2010-2012. Diduga terjadi kesalahan mendasar dalam kasus ini seperti pada standar operasi PDAM Kota Bengkulu. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM, dalam SOP yang diterbitkan itu, proses pelaksanaan proyek banyak disalahgunakan. Salah satunya mark up harga tawas yang terjadi dalam proyek sebesar Rp 1,7 miliar ini.
Terpisah Kapolres AKBP Joko Suprayitno,SSK,MK melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto,SIK saat dikonformasi sebelumnya menuturkan, siap melengkapi berkas perkara PDAM yang belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejari tersebut. Penyidik masih mempelajari lebih jauh mengenai letak kekurangan berkas tersebut. (cw4)