TAIS, bengkuluekspress.com - Eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Jenggalu Permai di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, diduga dikuasai petinggi PT. Agri Andalas (AA). HGU seluas 150 hektare saat ini sudah di tanami perkebunan kelapa sawit yang produktif dan di panen oleh menggunakan fasilitas PT AA.
\"Mereka sampai saat ini masih panen dengan menggunakan fasilitas PT. AA dan bisa dilihat sendiri. Berdasarkan data dari BPN 7 November 2016, HGU tersebut telah habis izinnya. Izin tidak jelas dan tidak pernah melakukan pembayaran pajak,\" tegas Kepala Desa Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, Jhon Midarli kepada BE.
Dijelaskan, bahwa saat ini Eks HGU Jengalu Permai sudah beraktivitas sekitar puluhan tahun dengan memanen TBS kepala sawit di lahan HGU tersebut. Termasuk memanen juga dilakukan oleh mobil PT AA termasuk petani yang melakukan aktivitas karyawan PT AA. Lanjutnya, masyarakat Desa jenggalu meminta pihak Pemkab Seluma dan PT. AA untuk dapat memperjelas lahan tersebut, sehingga jika tidak ada tindak lanjut, maka bakalan ada aksi serupa yang di lakukan oleh HKTI beberapa waktu lalu.
\"PT. AA jangan diam, kalau bukan mereka yang memiliki, harus diklarifikasi. Jika tidak kami akan melakukan hal yang sama seperti HKTI beberapa waktu lalu, dengan menduduki lahan tersebut,\" tegas Jhon.
Terpisah, Kabag Tapem Setda Seluma, Dadang Kosasi St membenarkan bahwa HGU Eks PT. Jenggalu Permai tersebut dikuasai oleh oknum PT. AA. Pasalnya, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke PT. AA serta ke BPKD Seluma, dan faktanya tidak tercatat atas nama PT AA juga tidak ada pembayaran pajak di kawasan Jenggalu.
\"Fakta di lapangan, bahwa lahan tersebut dikuasai oknum PT. AA. Kita sudah klarifikasi ke PT. AA dan BPKD seluma bahwa tersebut tidak tercatat. Kita bakalan investigasi, dan cek kelapangan setelah itu baru kita laporkan ke bupati,\" tegas Dadang. (333)