SUKARAJA, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti terkait laporan masyarakat tentang lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Jenggalu Permai dan HGU Sahabudin telah habis, Pemkab Seluma memasang patok di sejumlah titik.
Kabag administrasi pemerintahan Umum Setda Seluma, Dadang Kosasi MT mengatakan, pihaknya melakukan pengukuran dan pematokan terhadap kedua lahan eks HGU tersebut. Setelah itu, barulah akan ada tindaklanjutnya.
\"Kita melakukan pengukuran dan pematokan kedua HGU tersebut untuk tindak lanjut sebagai laporan ke bupati,\" tegasnya.
Menurutnya, pematokan lahan HGU tersebut seluas 65 Hektare untuk HGU Sahabuddin dan 86 Hektare untuk HGU Jenggalu Permai. Setelah itu, Pemkab Seluma akan menghitung estimasi ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan tersebut.
\"Nanti rencananya akan kita hitung juga estimasi berapa untuk ganti rugi tanam tumbuh masyarakat disana,\" ucap Dadang.
Ditambahkannya bahwa, untuk sertifikat yang telah terbit di lahan HGU Sahabudin sebanyak 29 persil, Pemkab Seluma akan melakukan inventarisasi terhadap permasalahan di lapangan. Setelah itu barulah meminta petunjuk ke bupati selaku pimpinan.
\"Hasil inventarisasi di lapangan nanti akan kita simpulkan dan kita akan meminta petunjuk bupati,\" tandasnya.
Sementara itu, di lahan eks HGU Jenggalu Permai, ada juga lahan yang dikuasi oleh PT Agri Andalas. Namun, hal itu masih dilakukan klarifikasi oleh Pemkab Seluma. (333)