Tindak Tegas, Dewan Surati Walikota untuk Segera Segel Toko Waralaba Tak Berizin

Senin 08-03-2021,14:39 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi gabungan DPRD Kota Bengkulu mulai mengambil sikap untuk menindak toko waralaba yang hingga saat ini tidak memiliki izin dan sudah berulang kali mendapat teguran terkait hal tersebut. Setelah menggelar hearing bersama DPMPTSP dan Disperindag, dewan sepakat untuk menyurati walikota agar segera menindak toko tersebut dengan upaya menutup sementara hingga roko waralaba tersebut melengkapi persyaratan dan izin-izin komitmen. \"Sudah bisa dipastikan bahwa ada gerai  itu belum ada izinnya. Saya sebagai pimpinan berdasarkan surat dari komisi tadi, akan menyurati walikota. Memang ada beberapa aturan yang masih dilanggar oleh mereka. Misalnya 20 persen dari gerai mereka harus diisi oleh UKM, itu sama sekali belum terpenuhi, ya kan? Kemudian masalah tenaga kerja, mungkin ada sekian persen yang harus mereka pekerjakan tenaga lokal, dan itu juga belum terpenuhi,\" jelas Ketua DPRD Kota, Supriyanto, Senin (08/03). Sementara itu Kepala DPM PTSP Kota Bengkulu, Toni Harisman mengatakan, memang saat ini pihak toko tersebut sedang memasukkan proses izin sebanyak 72 unit. Berdasarkan aturan baru itu Kemendag nomor 8 tahun 2000, toko waralaba harus mengurus SIUP dengan izin komitmen. \"Memang saat ini pihak toko tersebut sedang memasukkan proses izin sebanyak 72 unit. Nanti perindag akan turun ke lapangan ya. Dan sejauh ini memang belum ada izin sama sekali. Dulu ada istilah HO, cuma semenjak ada aturan baru itu Kemendag nomor 8 tahun 2000, mereka harus mengurus SIUP dengan komitmen. Mereka harus mengikuti aturan baru itu,\" jelas Toni. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait