KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Untuk menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan (BS), Surahman ST MT mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke BPN tanpa diwakilkan atau tanpa calo.
\"Urus sendiri sertifikatnya, jangan lewat calo, agar tidak ada pungli,\" katanya.
Dijelaskan Surahman, dengan mengurus sendiri, warga akan tahu biaya sebenarnya. Sebab sudah ada aturannya mengenai pembuatan sertifikat. Pasalnya, sambung Surahman, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah daerah tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
\"Jika ada yang meminta biaya lebih jangan mau, bayarlah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,\" ujarnya.
Bahkan untuk pembayaran, beber Surahman, warga bisa membayarnya langsung lewat mesin ATM. Sebab pihaknya sudah bekerja sama dengan pihak bank terkait pembayaran biaya sertifikat. Dengan begitu, warga akan terhindar dari pungli.
\"Kita sediakan mesin ATM, warga yang mau bayar biaya sertifikat, bayarlah lewat ATM, maka tidak akan terjadi pungli,\" demikian Surahman. (369)