JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada masing-masing instansi untuk menyampaikan bukti baru secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dokumen honorer kategori satu (K1) yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Dengan bukti tersebut, honorer K1 TMK bisa naik statusnya menjadi memenuhi kriteria (MK). \"Ada sekitar 19 ribuan honorer K1 yang menunggu klarifikasi. Dari hasil qualit assurance (QA) BPKP ada 8.632 masuk kategori dua, 306 TMK, dan 2013 sementara di audit tujuan tertentu (ATT). Nah itu yang kita tunggu pembuktian dokumennya sampai 8 Maret mendatang,\" kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto di Jakarta, Rabu (27/2). Dijelaskannya, ada sembilan alasan yang menyebabkan honorer K1 menjadi TMK. Antara lain pembiayaan non APBN/APBD, pembayaran terputus-putus, indikasi SPJ palsu atau fiktif, tidak dapat dilaksanakan ATT, indikasi SK palsu, berkas keuangan tidak lengkap, honor di-SPJ-kan pada satuan kerja lain, kesulitan data dan daerah bencana, dan pengangkatan bukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). \"Mengenai masalah pembiayaan yang terputus-putus, kesulitan data dan daerah bencana, masih akan dibahas dengan pak menteri. Apakah mereka masih bisa diajukan untuk memenuhi kriteria (MK) atau tidak. Saat ini kita belum mendapatkan keputusannya,\" ujarnya. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan tenaga honorer K1 hasil verifikasi dan validasi serta hasil QA oleh BPKP yang MK hingga 25 Januari 2013 mencapai 50.264 orang. Jumlah itu terdiri dari 17.073 honorer K1 di 33 instansi pusat, dan 33.191 honorer K1 dari 423 instansi daerah/pemda. Pada awalnya jumlah tenaga honorer K1 mencapai 152.310, tersebar di 523 instansi, yakni 38 pusat dan 485 pemda. Setelah dilakukan pemetaan, jumlahnya berkurang menjadi 140.410. Dari jumlah itu, sebanyak 71.467 MK, sementara 68.943 orang dinyatakan TMK. Hingga 25 Januari 2013, data MK yang selesai dan sudah dikirim ke Kementerian PAN-RB dan UKP4 sebanyak 50.264. (Esy/jpnn) - See more at: https://www.jpnn.com/read/2013/02/27/160393/Bukti-Baru-Honorer-K1-Ditenggat-8-Maret-#sthash.5CptXnn5.dpuf
Bukti Baru Honorer K1 Ditenggat 8 Maret
Rabu 27-02-2013,21:59 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:01 WIB
Musim Kemarau Mulai Melanda, Pemprov Bengkulu Siapkan Distribusi Air Bersih untuk Warga
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB