LEBONG, bengkuluekspress.com – Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK memastikan akan melakukan pembinaan terhadap bawahannya, terkait insiden pelarangan para wartawan melakukan peliputan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan IB (33) terhadap istrinya Dona Fransisca (30) di rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu.
Hal tersebut disampaikannya langsung pada hari Kamis (4/3) ketika mengundang secara langsung para awak media (cetak, televisi dan online) yang tergabung di dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong dan para awak media lainnya, tindak lanjut surat keberatan yang sebelumnya telah disampaikan PWI Kabupaten Lebong beberapa waktu yang lalu.
“Saya selaku pimpinan meminta maaf atas kejadian yang telah terjadi dan saya pastikan akan membina anggota saya,” tegasnya, Kamis (4/3).
Dirinya memastikan kejadian pelarangan awak media melakukan peliputan pada saat rekontruksi, dipastikan itu hanyalah miskomunikasi yang memang seharusnya tidak terjadi. Untuk itulah dirinya, berharap hal tersebut tidak lagi terjadi.
“Memang antara kepolisian dan awak media adalah mitra yang saling membutuhkan, kami meminta di publik dan media mendapatkan berita,” ucapnya.
Kedepan jika ada kegiatan nanti akan dibicarakan kembali, seperti kegiatan rekontruksi nantinya akan dilihat bagaimana agar rekontruksi yang dilaksanakan anggota di lapangan tidak terganggu, awak media mendapatkan bahan berita yang nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.
“Nanti akan kita bicarakan ke depannya, insya Allah tidak akan terjadi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kabupaten Lebong, Dwi Nopianto menyampaikan bahwa pers atau wartawan yang akan meliput pada saat itu selain ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat, juga untuk mengangkat prestasi dari Polres Lebong yang berhasil mengungkap kasus yang awalnya bunuh diri namun ternyata adalah kasus pembunuhan.
“Namun kenyataannya di lapangan berbeda apa yang dipikirkan para wartawan sebelumnya,” ucapnya
Dalam menjalankan tugasnya, para wartawan sendiri paham mana hal yang bisa di publikasi dan mana yang tidak di publikasi. Sementara pada saat itu, adalah pelaksanaan rekontruksi dan bukan pelaksanaan olah TKP yang kemungkinan awak media dapat merusak atau menghilangkan alat bukti.
“Dalam menjalankan tugas, para wartawan sendiri akan berpegang teguh dengan kode etik jurnalistik,” jelasnya
Sementara pada saat kejadian, jika memang pada saat rekontruksi memang harus bersih dari pihak yang dianggap tidak berkepentingan jika tempatnya sempit dan jika ingin melihat harus diluar garis polisi. Sementara di tempat tersebut yang dianggap tidak memiliki kepentingan kenapa bisa masuk, baik itu ada keluarga dari anggota kepolisian serta pihak yang lainnya.
“Sedangkan kami sebagai penyampai informasi publik kepada masyarakat, tidak diperbolehkan,” tutupnya.
Untuk itulah, diharapkan kejadian tersebut tidak lagi kembali terulang menimpa awak media. Dimana wartawan atau pers sendiri merupakan mitra dari kepolisian. Selain itu PWI Kabupaten Lebong, mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan yang menindaklanjuti surat resmi dari PWI KAbupaten Lebong yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Wartawan dan kepolisian adalah mitra dan diharapkan jangan sampai terjadi lagi,” tutupnya.
Adapun kronologis kejadian yang dialami olah para wartawan sendiri, berawal sekitar pukul 10.30 WIB (24/02), anggota kepolisian baik itu dari Polsek Lebong Utara dan Polres Lebong, akan melakukan rekontruksi atas dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh IB (33) terhadap istrinya Dona Fransisca (30) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen yang terjaddai pada hari Jumat (12/02).
Pada saat itu, para wartawan baik itu wartawan dari media cetak, televise maupun online sudah berada didalam garis polisi untuk mengambil gambar. Akan tetapi oknum anggota Polres Lebong seperti IPDA Apri, IPTU Didik mujiyanto, AKP Ngatmin, dan beberapa anggota kepolisian yang menggunakan senjata lengkap langsung mengusri wartawan dengan nada tinggi.
Bahkan ada oknum yang menggunakan senjata lengkap mendorong para wartawan. Pada saat itu IPTU Didik Mujiyanto mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja dan nantilah untuk mengambil gambar. Tidak ingin mengganggu jalannya rekontruksi, akhirnya para wartawan memilih mundur.
Sementara itu, beberapa orang wartawan menghubungi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH perihal larangan para wartawan untuk mengambil gambar. Pada saat itu Kabid Humas mengatakan bahwa para wartawan diperbolehkan untuk mengambil gambar dan meminta wartawan menyampaikannya kepada Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Didik Mujiyanto. Namun ketika wartawan mau menyampaikan pesan dari Kabid Humas, kembali dengan tegas IPTU Didik Mujiyanto mengatakan “nanti aja ya”. (614)