TAIS, bengkuluekspress.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST mengatakan bahwa saat ini seluruh perusahaan harus membayar upah sesuai dengan besaran upah minum regional (UMR). Untuk di Provinsi Bengkulu sendiri saat ini UMR sudah ditetapkan sebesar Rp 2.325.000, dan sampai saat ini belum ada perubahan. Untuk itu, agar terhindar dari konflik dengan karyawan, maka semua perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma harus memberikan upah sesuai dengan UMR yang sudah ditetapkan.
\"Tujuannya agar tidak terjadi permasalahan. Serta gejolak, sehingga semua perusahaan yang berdiri di Kabupaten Seluma harus membayarkan upah kepada tenaga kerja mereka sebesar UMR yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada yang membayar di bawah UMR. Maka kami akan memberikan teguran dan peringatan. Karena saat ini seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma sudah kami surati,\" tegasnya.
Nah, terkait gejolak yang terjadi di PT SIL beberapa waktu yang lalu, Riduan mengatakan dari data serta konfirmasi tim, untuk gaji yang dibayarkan oleh PT SIL kepada karyawan sudah sesuai dengan UMR. Hanya saja, yang menjadi tuntutan karyawan PT SIL adalah masalah tunjangan. Terjadi kesenjangan pendapatan karyawan dibandingkan dengan karyawan PT SIL yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Inilah yang menjadi dasar karyawan PT SIL melakukan aksi di PT SIL Kecamatan Seluma Barat beberapa waktu yang lalu.
\"Kalau gaji semuanya sudah sesuai dengan UMR. Hanya saja yang menjadi permasalahan itu adalah masalah tunjangannya. Sehingga berbeda dengan karyawan PT SIL yang ada di Bengkulu Utara. Mereka meminta agar disamakan untuk seluruh upah mereka. Baik gaji maupun tunjangan.
\"Untuk masalah ini, kami sudah meminta perusahaan agar segera menyelesaikan konfliknya. Kemudian jangan ada pihak yang dirugikan. Nah untuk saat ini manajemen PT SIL di Kecamatan Seluma Barat sedang melakukan koordinasi dengan pengurus pusat di Jakarta,\" tegasnya. (333)