Terlibat Prostitusi Online, ABH di Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu 24-02-2021,19:58 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

CURUP,bengkuluekspress.com- Pengadilan Negeri Curup Kelas IB menggelar sidang terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam prostitusi online Rabu (24/2). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim memvonis ABH berinisial Ne (17) dengan hukuman 2 tahun penjara. \"Vonis yang diberikan kepada Ne yaitu engan pidana 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA Bengkulu, subsider 6 bulan mengikuti pelatihan kerja di BLK,\" terang Humas PN Curup, Nur Ihsan Sahabuddin SH MH usai persidangan. Dijelaskan oleh Ihsan, persidangan yang digelar di ruang sidang anak Wirjono Prodjodikoro tersebut dilaksanakan secara virtual. Meskipun dalam kasus Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (TPESA) melibatkan dua ABH, namun untuk satu ABH lagi yaitu AN (17) sidang dengan agenda vonis baru akan dilaksanakan Kamis (25/2) karena berkas keduanya terpisah. \"Karena berkasnya terpisah, maka untuk satu ABH lagi pembacaan vonisnya akan dilaksanakan Kamis besok,\" tambah Ihsan. Dalam pembacaan vonis terhadap Ne oleh hakim tunggal Ari Kurniawan SH MH, menurut Ihsan vonis yang disampaikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dimana JPU menuntut Ne dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam perkara ini, diketahui Ne sebelumnya didakwa atas pelanggaran pasal 76i jo pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sementara itu, dalam sidang kemarin JPU dari Kejaksaan Negeri Curup Dwina mengaku akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ABH Ne. Dalam sidang tersebut, Ne juga mendapat pendampingan dari LBH Bakti Alumni Unib Sincarolina SH dan pembimbing kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup, Mihardi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait