CURUP,bengkuluekspress.com- Pengadilan Negeri Curup Kelas IB menggelar sidang terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam prostitusi online Rabu (24/2). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim memvonis ABH berinisial Ne (17) dengan hukuman 2 tahun penjara. \"Vonis yang diberikan kepada Ne yaitu engan pidana 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA Bengkulu, subsider 6 bulan mengikuti pelatihan kerja di BLK,\" terang Humas PN Curup, Nur Ihsan Sahabuddin SH MH usai persidangan. Dijelaskan oleh Ihsan, persidangan yang digelar di ruang sidang anak Wirjono Prodjodikoro tersebut dilaksanakan secara virtual. Meskipun dalam kasus Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak (TPESA) melibatkan dua ABH, namun untuk satu ABH lagi yaitu AN (17) sidang dengan agenda vonis baru akan dilaksanakan Kamis (25/2) karena berkas keduanya terpisah. \"Karena berkasnya terpisah, maka untuk satu ABH lagi pembacaan vonisnya akan dilaksanakan Kamis besok,\" tambah Ihsan. Dalam pembacaan vonis terhadap Ne oleh hakim tunggal Ari Kurniawan SH MH, menurut Ihsan vonis yang disampaikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dimana JPU menuntut Ne dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam perkara ini, diketahui Ne sebelumnya didakwa atas pelanggaran pasal 76i jo pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sementara itu, dalam sidang kemarin JPU dari Kejaksaan Negeri Curup Dwina mengaku akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ABH Ne. Dalam sidang tersebut, Ne juga mendapat pendampingan dari LBH Bakti Alumni Unib Sincarolina SH dan pembimbing kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup, Mihardi.(251)
Terlibat Prostitusi Online, ABH di Rejang Lebong Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu 24-02-2021,19:58 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,13:34 WIB
Pangdam XXI/Radin Inten Warning Penyerobot Lahan Hutan di Mukomuko
Sabtu 11-04-2026,14:51 WIB
Modus Klarifikasi Dana Desa, Kades di Bengkulu Selatan Diduga Diperas Oknum LSM
Sabtu 11-04-2026,14:29 WIB
Pjs Kades Batu Kuning Resmi Dilantik, Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Amanah dan Sinergi Pembangunan
Sabtu 11-04-2026,14:15 WIB
Buron 4 Tahun, Terpidana Tambang Ilegal Seluma Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Bengkulu
Sabtu 11-04-2026,13:35 WIB
Jaksa Tuntut Dua Eks Pejabat Bengkulu di Kasus Pasar Panorama, Kerugian Negara Capai Rp12,07 Miliar
Terkini
Sabtu 11-04-2026,18:54 WIB
Bupati Bengkulu Selatan Jawab Keluhan Nelayan, Break Water Muara Pasar Bawah Dibangun
Sabtu 11-04-2026,18:51 WIB
Polres Bengkulu Selatan Bersihkan Masjid, Wujudkan Lingkungan Ibadah ASRI
Sabtu 11-04-2026,18:48 WIB
Kapolda Bengkulu Turun Langsung, Konservasi Penyu Warga Terancam Abrasi Dapat Perhatian
Sabtu 11-04-2026,15:38 WIB
Bupati Rifai Tajudin Jemput Dana Hibah ke BNPB, Perkuat Program Pascabencana
Sabtu 11-04-2026,15:22 WIB