Desa di Bengkulu Utara Harus Sediakan Posko Covid-19

Senin 22-02-2021,20:10 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

  ARGA MAKMUR,bengkuluekspress.com - Selain diwajibkan mengangarkan minimal sebesar 8 persen dari pagu Dana Desa (DD) yang digunakan untuk penanganan covid-19. Setiap desa juga harus menyiapkan posko covid-19 untuk menjalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ir Budi Sampurno saat dikonfrimasi awak media, Senin (22/2). \"Ya, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021, desa juga harus menyiapkan posko covid-19 untuk PPKM Mikro,\" kata Budi Sampurno. Budi menambahkan, bahwa posko Covid-19 diisi oleh personel kepolisian dan TNI akan bertugas melakukan pencegahan, tracing dan merekomendasikan tempat isolasi. \"Posko ini memiliki tugas khusus untuk melakukan pencegahan, tracing dan rekomendasi treatment, dimana personilnya anggota TNI Polri dan mitra,\"tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait