LEBONG, bengkuluekspress.com – Hingga pertengahan bulan Februari 2021, seluruh desa (93 desa) yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, belum bisa melakukan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2021. Sebab Peraturan Bupati (Perbup) penetapan perubahan pagu belum selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso SP MEng, mengatakan bahwa untuk Perbup penetapan perubahan pagu sendiri, saat ini masih dibagian hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong.
“Sebelumnya kita telah berkoordinasi dan Perbup-nya belum selesai,” sampainya, Kamis (18/2).
Belum adanya Perbup penetapan perubahan pagu, membuat seluruh desa belum bisa melakukan revisi Alokasi Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang mana Perbup sendiri merupakan salah satu dasar untuk melakukan revisi ABPDes.
“Karena DD dan ADD di masing-masing desa jumlahnya akan berbeda dari tahun sebelumnya, untuk itulah harus dilakukan revisi APBDes,” ucapnya.
Sedangkan, bagi desa yang ingin mengajukan pencairan DD dan ADD, mereka terlebih dahuku menyerahkan dokumen APBDes, untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan sebelum direkomendasikan bisa melakukan pencairan DD dan ADD.
“Menyelesaikan revisi APBDes terlebih dahulu, baru bisa mengajukan pencairan,” ujarnya.
Ditambahkan Eko, belum rampungnya Perbup sendiri tidak diketahui secara pasti oleh pihaknya. Apakah masalah penandatangan Perbup yang akan ditandatangani Bupati Lebong yang baru nantinya, sementara saat ini Lebong dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) bupati dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi.
“Kami tidak mengetahui secara pasti karena bukan kewenangan kami masalah itu, kami hanay berharap Perbup bisa cepat keluar,” harapnya
Untuk besaran DD dan ADD tahun 2021 ini di Kabupaten Lebong mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Dimana untuk DD di tahun 2020 sebesar Rp 80,7 miliar turun menjadi Rp 79,7 miliar.
Sementara untuk ADD sebelumnya sebesar Rp 43.8 miliar menjadi Rp 39,3 miliar. “Ada pengurangan masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan Rp 4,5 miliar,” tutupnya. (614)