KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Nasib sial dialami Maman Haryanto (35) warga Desa Puding, Pino. Pasalnya dirinya tertipu uang hingga puluhan juga karena terima gadai mobil. Adapun pelakunya, Sn (36), warga Jalan Teratai indah, Kel, Sukarami, Selebar, Kota bengkulu. Tidak terima, korban melapor Mapolres Bengkulu Selatan (BS).
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan dalam laporan korban diketahui, aksi penipuan yang dialaminya berawal pada hari Sabtu, 28 November 2020 sekitar pukul 23.00 wib, Pelapor menitipkan uang sebesar Rp 35 juta kepada terlapor dengan jaminan pelapor memegang 1 unit mobil toyota Avanza warna abu abu BD 1195 AW dalam waktu tempo 1 bulan.
Selanjutnya, Minggu, 7 Desember 2020, terlapor menghubungi pelapor dan kembali menawarkan titipan 1 unit mobil Daihadzu Xenia BD 1130 CT dengan nilai titipan sebesar juga Rp 35 juta dalam tempo waktu yang sama dengan mobil sebelumnya. Pelapor setuju dan menyerahkan uang yang disebutkan terlapor.
Lalu, Rabu, 09 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 wib, terlapor bersama rekannya tiba dirumah pelapor untuk menitipkan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih BD 1130 CT. kemudian uang sebesar Rp 35 juta langsung diserahkan pelapor kepada terlapor. Sehingga total uang yang sudah diserahkan pelapor kepada terlapor sebesar Rp 70 juta.
Setelah itu, Kamis, 10 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 wib, selanjutnya setelah sampai waktu tempo, pelapor menghubungi terlapor menagih uang titipannya. Namun saat itu, terlapor belum ada uang dan meminta tenggang waktu selama 1 bulan lagi dan berjanji pinjaman terlapor terhadap pelapor akan berbunga sebesar Rp 1 juta.
Kemudian Selasa, 12 Januari 2021, kedua mobil yang dititipkan kepada pelapor diambil oleh terlapor, karena mobil tersebut rentalan, sedangkan uang pelapor sebesar Rp 70 juta belum dikembalikan.
\"Laporan ini sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,\" ujar Rahmat Hadi. (369)