Dewan Minta Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Dicabut

Kamis 11-02-2021,16:54 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP meminta Pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan beberapa perusahaan yang ada di Bengkulu. Pasalnya ada beberapa perusahaan yang sudah mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan, namun sektor usaha yang digeluti sama sekali tidak produktif. \"Informasi yang kita terima, ada beberapa perusahaan di Provinsi Bengkulu yang sudah mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan, baik itu untuk sektor pertambangan, perkebunan ataupun lainnya, cenderung usahanya malah tidak produktif. Maka dari itu bagi perusahaan seperti ini, kita nilai sebaiknya dicabut saja izinnya,\" kata Jonaidi, Kamis (11/2). Jonaidi mengatakan, pihaknya selaku Pansus RTRW bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap perusahaan yang sudah mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan. Berdasarkan data yang ada, izin yang dimaksud beberapa diantaranya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IPK. \"Pengecekan yang menjadi fokus kita yakni perusahaan yang mengantongi IPPKH, yang mana di provinsi kita ada sekitar 14 perusahaan yang bergerak pada beberapa sektor. Namun tidak menutup kemungkinan yang mengantongi IUPHHK-HA ada 2 perusahaan, IUPHHK-RE dan IPK masing-masing 1 perusahaan juga kita cek nantinya,\" ungkapnya. Politisi Gerindra itu menjelaskan, dari hasil pengecekan itulah nantinya bisa diketahui seperti apa fakta di lapangan. Jika memang tidak produktif, maka nantinya disarankan kepada Pemprov menerbitkan rekomendasi agar izin pemanfaatan kawasan hutan dicabut saja. \"Dalam pencabutan izin ini bukan kewenangan Pemprov, melainkan pemerintah pusat. Sehingga nantinya kita meminta Pemprov mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin tersebut,\" tegasnya. Ia menambahkan, karena sia-sia saja izin diberikan, ketika perusahaannya tidak produktif dalam usahanya. Lebih baik diberikan kepada untuk kepentingan masyarakat. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait