Tempo 8 Jam, Tersangka Pembunuh Warga Pasar Bantal Diringkus

Rabu 10-02-2021,16:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkuluekspress.com - Dalam tempo kurang dari 24 jam, Kepolisian Resort Kabupaten Mukomuko, berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan yang merenggut nyawa, Eko (23), warga Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Pasca kejadian pihak Kepolisian bergerak cepat dengan menyisiri lokasi- lokasi yang diduga merupakan tempat pelarian NW. Selama 8 jam pencarian akhirnya NW berhasil ditangkap pada Rabu dini hari. \"Selama 8 jam pencarian terhadap pelaku pembunuhan akhirnya NW ditangkap di wilayah Desa Pernyah. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bengkulu dengan menaiki trevel yang sudah dipesan,\" ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP.Andy Arisandi, SH.SIK.MH didampingi Kasat Reskrim, IPTU, Teguh Ari Aji, SIK saat preas release kemarin, Rabu (10/2). Korban Eko warga Desa Pasar Bantal tewas bersimbah darah setelah mendapatkan 7 luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya, dimana sebelum tersangka NW menikam korban,  korban sempat cekcok dengan NS teman NW yang sedang minum di warung tuak tersebut. \"Di tubuh korban ada 7 tusukan sementara dari hasil 7 tusukan ini belum ketahui tusukan mana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kita masih menunggu hasil visum,\" jelasnya. Kapolres mengatakan, bahwa pelaku juga sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan juga masih menguasai senjata tajam jenis pisau yang juga digunakan untuk menusuk korban, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan korban dengan timah panas di bagian kaki. Ditanya terkait tersangka lain, Kapolres menyampaikan, bahwa pihaknya baru melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan kedepan akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses hukum terkait kasus ini. \"Kita masih proses penyidikan kasus ini. Untuk unsur pasal akan tergantung dari proses penyidikan makanya untuk sementara kita mengkontruksikan pasal penganiyaaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Apakah ada pasal yang memberatkan bisa memungkinkan kemudian terkait tersangka lain bisa memungkinkan akan muncul tersangka lain kita masih proses penyidikan\"demikian Kapolres.(end)

Tags :
Kategori :

Terkait