BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, diminta menata ulang poin-poin dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adaptasi kebiasaan baru (AKB). Hal itu ditegaskan Wakil ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap Jumat (5/2). \"Ada sejumlah poin penting dalam draft Raperda harus ditata ulang. Seperti bagi masyarakat tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19, ketika harus menjalani isolasi mandiri harus diberikan santunan pangan,\" kata Dempo, Jumat (5/2). Dempo mengatakan, Pemprov harus kepastian kepada masyarakat agar mendapatkan vaksinasi Sinovac. Selain itu juga menyangkut Pemprov untuk berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, guna keberlangsungan Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda. \"Selain itu dalam pembahasan Raperda AKB kita sampaikan kepada Pemprov soal penanganan jenazah Covid-19,\" ungkapnya. Senada anggota Komisi IV DPRD Provinsi lainnya, H. Zainal, S.Sos, M.Si, mengatakan, penataan juga dilakukan berkaitan dengan masa berlaku Perda AKB ini nantinya, terlebih setelah Covid-19 dipastikan berakhir. \"Lalu sistem sosialisasi, peringatan, hingga pada sanksi. Karena tidak mungkin ketika ada yang melanggar, langsung diberikan sanksi,\" ujarnya. Politisi PKB itu menegaskan, pihaknya mendorong agar perkantoran lebih dulu menerapkan Raperda ini nantinya ketika sudah menjadi Perda. (HBN)
Pemprov Diminta Tata Ulang Draft Raperda Kebiasaan Baru
Jumat 05-02-2021,17:06 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :