TAIS, bengkuluekspress.com - Hingga detik ini, Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Seluma masih harus menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri untuk besaran setiap ASN berdasarkan golongan dan jabatan.
\"Dalam SIPD sudah disampaikan besarannya termasuk jumlah penambahan anggran untuk TPP ditahun 2021 ini,\" tegas Kabag Ortala Sekretariat Pemda Seluma, Elma Juwita SSos kepada wartawan.
Disampaikan, untuk TPP camat yang berada di pelosok dan wilayah pedalaman. Sejauh ini tidak bisa dibedakan sesuai dengan ke inginan DPRD Seluma. Alasannya adalah Seluma belum memiliki aplikasi E-Kinerja dan absensi. Ditambah lagi dengan camat menolak untuk di bedakan TPP mereka melainkan tetap disamakan dengan camat lainnya.
\"Camat juga menolak untuk di bedakan kerena khawatir akan menjadi permasalahan di kemudian hari,\" sampainya. Ditambahkan, dalam usulan yang disampaikan ke Kementrian dalam negeri telah mengacu kepada Surat Edaran(SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terdapat Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai ASN dilingkungan Pemda tahun 2021 serta terbarunya pada Januari adanya dugaan edaran terbaru dari kemendagri terkait besaran TPP di Disdukcapil Seluma.
\"Jadi besarannya juga di sesuaikan dengan tipe OPD dan kajian ditambah lagi pada edaran Kementerian Dalam Negeri,\" imbuhnya.
Ditambahkan, thun 2019 lalu TPP Seluma berjumlah Rp 60 M namun di tahun 2020 ini TPP mengalami penurunan menjadi Rp 30 M. Dari sebelumnya, sebesar Rp 30 miliar di tahun 2020. Menjadi Rp 45 miliar di tahun 2021 mendatang. Serta anggarannya sudah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma.
Menurutnya tahun 2020 lalu untuk pejabat eselon II setingkat Kepala OPD sebesar Rp 8 juta. Sedangkan tahun 2021 usulan TPP sebesar Rp 10 juta. Kemudian pejabat eselon III tahun 2020 ini sebesar Rp Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Kemudian di tahun 2021 mendatang sebesar Rp 7 juta. Selanjutnya pejabat eselon IV di tahun 2020 ini sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp 4 juta. Kenaikan TPP ini juga berlaku bagi ASN Staf. Dimana tahun 2020 ini sekitar Rp 1 juta. Sedangkan di tahun 2021 akan dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta. (333)