Banding Jaksa Kejati Bengkulu Diterima PT

Kamis 04-02-2021,21:38 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Banding tersebut terkait dikabulkannya eksepsi Robert Irawan terdakwa pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan penggelapan HGU milik CV Ova. Putusan tersebut dibacakan 18 November 2020 di PN Bengkulu. Karena, tidak terima dengan keputusan majelis hakim, JPU kemudian mengajukan banding ke PT pada 28 Januari 2021. \"Banding yang kita ajukan atas perkara Robert Irwan diterima oleh pengadilan tinggi. PT memutuskan membatalkan putusan PN Bengkulu perkara atas nama robert,\" jelas jaksa Kejati Bengkulu Winharnol SH, Kamis (4/2). Majelis Hakim yang diketuai Lidya Sasando Parapat SH MH dan Hakim Anggota Ida Marion SH MH dan Loise Betti Silitonga SH MH memutuskan menerima banding yang diajukan JPU. Membatalkan putusan PN Bengkulu nomor 448/Pid.B/2020/PNBgl. Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Pengadilan Negeri Bengkulu melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa. Putusan banding tersebut telah diterima jaksa Kejati Bengkulu. Saat putusan sela beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diketuai Riza Fauzi SH menyarankan kepada kedua belah pihak menempuh upaya hukum lain jika tidak sependapat dengan putusan tersebut. Tidak heran jika kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan jaksa mengajukan banding. Sementara Robert melalui Made Sukiade SH kuasa hukumnya beberapa waktu lalu mengatakan menghormati putusan majelis hakim, karena secara tidak langsung sependapat dengan eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu. Saat eksepsi beberapa waktu lalu, Made menyampaikan, perkara yang menjerat Robert termasuk kedalam asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena perkara Robert dengan pelapor Sunyoto sudah pernah diputuskan di PN Bengkulu dengan nomor perkara 86 tahun 1999. Objek yang menjadi perkara HGU nomor 19/05/89 dan subjeknya adalah drh Robert. (167)  

Tags :
Kategori :

Terkait