BENGKULU, BE - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Banding tersebut terkait dikabulkannya eksepsi Robert Irawan terdakwa pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan penggelapan HGU milik CV Ova. Putusan tersebut dibacakan 18 November 2020 di PN Bengkulu. Karena, tidak terima dengan keputusan majelis hakim, JPU kemudian mengajukan banding ke PT pada 28 Januari 2021. \"Banding yang kita ajukan atas perkara Robert Irwan diterima oleh pengadilan tinggi. PT memutuskan membatalkan putusan PN Bengkulu perkara atas nama robert,\" jelas jaksa Kejati Bengkulu Winharnol SH, Kamis (4/2). Majelis Hakim yang diketuai Lidya Sasando Parapat SH MH dan Hakim Anggota Ida Marion SH MH dan Loise Betti Silitonga SH MH memutuskan menerima banding yang diajukan JPU. Membatalkan putusan PN Bengkulu nomor 448/Pid.B/2020/PNBgl. Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Pengadilan Negeri Bengkulu melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa. Putusan banding tersebut telah diterima jaksa Kejati Bengkulu. Saat putusan sela beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diketuai Riza Fauzi SH menyarankan kepada kedua belah pihak menempuh upaya hukum lain jika tidak sependapat dengan putusan tersebut. Tidak heran jika kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan jaksa mengajukan banding. Sementara Robert melalui Made Sukiade SH kuasa hukumnya beberapa waktu lalu mengatakan menghormati putusan majelis hakim, karena secara tidak langsung sependapat dengan eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu. Saat eksepsi beberapa waktu lalu, Made menyampaikan, perkara yang menjerat Robert termasuk kedalam asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena perkara Robert dengan pelapor Sunyoto sudah pernah diputuskan di PN Bengkulu dengan nomor perkara 86 tahun 1999. Objek yang menjadi perkara HGU nomor 19/05/89 dan subjeknya adalah drh Robert. (167)
Banding Jaksa Kejati Bengkulu Diterima PT
Kamis 04-02-2021,21:38 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,16:26 WIB
6 Tahun Program Takziah Berjalan, Wali Kota Bengkulu Konsisten Hadir Malam Ketiga
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,16:28 WIB
Skema Mark Up Terkuak, 9 Tersangka Korupsi Proyek PLTA Musi Rugikan Negara Rp13 Miliar
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Terkini
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Sabtu 28-03-2026,21:00 WIB
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
Sabtu 28-03-2026,18:13 WIB
Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan
Sabtu 28-03-2026,17:51 WIB
Pria 28 Tahun di Teluk Segara Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah, Keluarga Tolak Otopsi
Sabtu 28-03-2026,17:14 WIB