BENGKULU, BE - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Banding tersebut terkait dikabulkannya eksepsi Robert Irawan terdakwa pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan penggelapan HGU milik CV Ova. Putusan tersebut dibacakan 18 November 2020 di PN Bengkulu. Karena, tidak terima dengan keputusan majelis hakim, JPU kemudian mengajukan banding ke PT pada 28 Januari 2021. \"Banding yang kita ajukan atas perkara Robert Irwan diterima oleh pengadilan tinggi. PT memutuskan membatalkan putusan PN Bengkulu perkara atas nama robert,\" jelas jaksa Kejati Bengkulu Winharnol SH, Kamis (4/2). Majelis Hakim yang diketuai Lidya Sasando Parapat SH MH dan Hakim Anggota Ida Marion SH MH dan Loise Betti Silitonga SH MH memutuskan menerima banding yang diajukan JPU. Membatalkan putusan PN Bengkulu nomor 448/Pid.B/2020/PNBgl. Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan Pengadilan Negeri Bengkulu melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa. Putusan banding tersebut telah diterima jaksa Kejati Bengkulu. Saat putusan sela beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diketuai Riza Fauzi SH menyarankan kepada kedua belah pihak menempuh upaya hukum lain jika tidak sependapat dengan putusan tersebut. Tidak heran jika kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan jaksa mengajukan banding. Sementara Robert melalui Made Sukiade SH kuasa hukumnya beberapa waktu lalu mengatakan menghormati putusan majelis hakim, karena secara tidak langsung sependapat dengan eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu. Saat eksepsi beberapa waktu lalu, Made menyampaikan, perkara yang menjerat Robert termasuk kedalam asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena perkara Robert dengan pelapor Sunyoto sudah pernah diputuskan di PN Bengkulu dengan nomor perkara 86 tahun 1999. Objek yang menjadi perkara HGU nomor 19/05/89 dan subjeknya adalah drh Robert. (167)
Banding Jaksa Kejati Bengkulu Diterima PT
Kamis 04-02-2021,21:38 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:43 WIB
Saldo DANA Tiba-Tiba Berkurang? Begini Cara Berhenti Langganan Aplikasi
Rabu 09-09-2026,10:36 WIB
Spotify Premium Makin Praktis, Begini Cara Berlangganan dari HP
Rabu 09-09-2026,13:52 WIB
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Jomplang, HPMPI Minta Pemerintah Selamatkan Pertashop
Rabu 09-09-2026,15:19 WIB
Jangan Asal Klik Link! Ini Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Wajib Dikenali
Rabu 09-09-2026,15:03 WIB
Makin Canggih, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan Hasil Buatan AI
Terkini
Rabu 09-09-2026,15:19 WIB
Jangan Asal Klik Link! Ini Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Wajib Dikenali
Rabu 09-09-2026,15:11 WIB
Sering Pakai WiFi Publik? Ini Kebiasaan yang Bisa Membahayakan Data Pribadi
Rabu 09-09-2026,15:03 WIB
Makin Canggih, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan Hasil Buatan AI
Rabu 09-09-2026,14:54 WIB
Beli Obat dan Perbaiki Alat Medis Tak Perlu Antre Birokrasi, 17 Puskesmas di Mukomuko Resmi BLUD ?
Rabu 09-09-2026,14:47 WIB