LEBONG, bengkuluekspress.com – Warga Kecamatan Lebong Tengah berinisial RG (45), benar-benar bejat. Ia tega menyetubuhi 2 orang keponakan sendiri (adik dan kakak) yang mengalami kekurangan (autis), sebut saja namanya Bunga dan Kuncup. Bahkan kelakuan bejatnya itu dilakukan berkali-kali ketika orang tua korban tidak ada di rumah. Mirisnya lagi, salah seorang dari korban masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kabag OPS AKP Rafenil Yaumil Rahma dan Kasat Reskrim AKP Didik Mujianto MH, mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perilaku bejatnya yang menyetubuhi 2 orang keponakannya itu dilakukan sejak bulan Januari 2020 yang lalu dan terakhir pada tanggal 18 Januari 2021.
“Pertama sang kakak dan dihari atau bulan lainnya sang adik yang diperkosa tersangka,” sampai Kasat, Kamis (4/2).
Setiap menjalankan aksinya lanjut Kasat, pelaku selalu memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi, karena orang tua korban sedang keluar bekerja dan hanya ke 2 korban saja yang ada di rumah dan perbuatan bejatnya selalu dilakukan di dalam kamar kedua korban (kamar yang berbeda). Dimana diketahui, ibu korban belum lama ini telah meninggal dunia, sementara bapak korban sering bekerja di luar.
“Bapak korban sendiri juga mengalami autis seperti dialami kedua korban,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, terungkapnya kasus asusila yang dialami kedua korban sendiri berawal adanya kecurigaan bibi korban yang melihat adanya perubahan dari kedua keponakannya tersebut dan adanya keluhan dari kedua korban. Untuk itulah, sang bibi langsung membawa keduanya ke bidan setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, menyatakan bahwa kemaluan kedua korban mengalami kerusakan,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, langsung meminta agar keduanya mengaku siapa yang telah melakukan hal tersebut dan dari pengakuan akhirnya diketahui bahwa yang melakukannya adalah paman korban sendiri. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkannya ke Mapolsek setempat (Polsek Lebong Tengah).
“Mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka,” ucapnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Didik Mujianto MH, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, dirinya nekat menyetubuhi kedua keponakannya, karena tidak puas dengan sang istri. “Pengakuan tersangka karena tidak puas dengan istri,” tuturnya.
Sementara untuk berkas kasus yang ditangani unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong, dijadikan 2 berkas berbeda, karena salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur. “Berkas pemeriksaan kita pisahkan,” tutupnya. (614)