BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melimpahkan berkas perkara kasus bidang perikanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Terdapat empat orang tersangka pada perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH. Dia mengatakan, \"Kamis (28/1), kita menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Rencanannya kita limpahkan ke pengadilan perkara perikanan dengan empat orang tersangka.\"
Keempat tersangka antara lain, Muhammad Aris dan Warsimin selaku nahkoda kapal motor Bina Bersatu nomor 68 dan 63. Rustam pemilik dan nahkoda kapal motor Bina Bersatu 137 dan Mulyadi pemilik kapal motor Bina Bersatu nomor 68 dan 63.
Empat orang tersangka tersebut disangkakan pasal 84 ayat 2 dan 3 atau pasal 85 juncto pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Empat orang tersangka itu diduga telah melakukan usaha penangkapan ikan dengan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daua ikan atau lingkungannya. Menguasasi, membawa dan menggunakan alat tangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
\"Ancaman hukuman pidana penjara dari pasal yang disangkakan 6 tahun lebih. Dari empat orang tersangka tersebut dibuat empat berkas,\" imbuh Kasi Penkum.
Seperti diketahui sebelumnya, laporan tersebut dampak dari perselisihan nelayan trawl dengan nelayan tradisional Desa Palik akhir bulan Desember 2020 lalu. Selain pelanggaran alat tangkap ikan, terdapat juga laporan penganiayaan dari nelayan trawl dan nelayan tradisional. Laporan tindak pidana bidang perikanan dilaporkan oleh Rusman (50) warga Desa Lubuk Tanjung, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain menindak lanjuti laporan tindak pidana bidang perikanan, kasus penganiayaan juga dilaporkan ke Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara. Untuk di Polda Bengkulu dilaporkan oleh Siti Rahma (25) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu (pihak keluarga nelayan trawl). Saat ini laporan penganiayaan tersebut masih dalam penyidikan, karena penyidik masih akan memintai keterangan korban penganiayaan sebelum menetapkan tersangka. (167)