DPRD BS Usulkan Pemberhentian Bupati & Wakil Bupati

Senin 01-02-2021,21:02 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Menjelang masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) periode 2016-2021 segera berakhir, DPRD BS menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut merupakan rapat internal dengan agenda pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan masa jabatan tahun 2016-2021.

\"Masa jabatan Bupati dan Wabup BS periode 2016-2021 segera berakhir, sehingga kami menggelar dapat paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan masa jabatan tahun 2016-2021,\" kata Ketua DPRD BS, Barli Halim SE usai sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD BS, Senin (1/2).

Dijelaskan Barli, rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian bupati dan wabup merupakan tahapan yang dijalankan berdasarkan mekanisme perundang-undangan menjelang masa jabatan berakhir. Sebab masa jabatan Bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari mendatang atau menyisahkan waktu kurang dari 3 minggu lagi.

\"Kalau untuk rapat paripurna pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode berikutnya menunggu informasi dari KPU BS,\" ujarnya.

Adapun ketua KPU BS, Alpin Samsen SPt mengaku meskipun pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 yakni pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan, Budiman dan Helmi Paman (Bumi) mencabut permohonannya. Sehingga tidak ada lagi sengketa Pilkada BS yang akan disidangkan di MK.

Sebab, setelah permohonan dicabut oleh pemohon, maka secara otomatis perkara tersebut gugur dan tidak berlanjut lagi. Dengan begitu, maka pasangan calon Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM dan Wakil calon Bupati BS, H Rifai Tajuddin SSos sah sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) BS 9 Desember 2020 lalu. Namun demikian, untuk penjadwalan pelantikan Bupati dan Wabup terpilih belum bisa dilakukan sebelum adanya pengumuman resmi dari MK.

\"Untuk jadwal pelantikan Bupati dan Wabup BS terpilih, menunggu hasil putusan perkara pihak MK. Sebab setelah adanya pencabutan permohonan oleh pemohon, maka majelis hakim MK akan kembali menggelar sidang pleno penetapan putusan,\" ujar Alpin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait