AIR NAPAL, bengkuluekspress.com- Kasus penganiayaan yang terjadi akibat bentrokan antara nelayan trawl dan nelayan tradisional di Bengkulu Utara (BU) yang terjadi pada 25 Desember 2020 lalu sepakat akan berdamai. Hal tersebut diakui Ketua Aliansi Nelayan Tradional Bengkulu (ANTB) wilayah Bengkulu Utara (BU), Rusman saat dikonfirmasi BE, Senin (1/2). \"Ya, lantaran tidak ditemukan titik terang terkait dengan kasus tindakan penganiyaannya baik itu dari laporan nelayan trawl dan nelayan tradional, akhirnya disepakati akan berdamai,\"kata Rusman. Rusman menjelaskan, bahwa pelaksanaan kesepakatan damai tersebut akan berlangsung hari ini (2/2) yang dimediasi langsung oleh Polda Bengkulu. Dimana sebelumnya pihak kepolisian meminta baik itu pihak nelayan tradisional maupun nelayan trawl untuk mencabut laporan masing masing. \"Mediasi kesepakatan damai akan berlangsung besok (hari ini 2/2) di Polda Bengkulu. Baik kami (nelayan tradional) maupun nelayan trawl menyetujui kesepakatan damai ini,\"jelasnya.
Kendati demikian, untuk permasalahan awal terjadinya bentrok ini yakni larangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Rusman menuturkan, bahwa proses hukum tersebut tetap berlanjut, dimana pada tanggal (26/1) lalu sudah P21 di Kejaksaan Negeri. \"Untuk permaslahan awal polemik ini tetap berlanjut dan sudah P21 di kejaksaan,\"tukasnya.
Sementara itu, Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan SIK membenarkan hal tersebut. \"Benar mas rencananya akan ada rapat mediasi antara nelayan trawl dan nelayan tradional terkait dengan kasus tindak pidana penganiayaannya di Polda Bengkulu,\"pungkasnya.(127)