Terdakwa Kasus IAIN Curup Ajukan Eksepsi

Senin 25-01-2021,21:10 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Bengkulu, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Akademik Center IAIN Curup, Senin (25/1). Tiga orang terdakwa Bujang Hendri, Evy Noviyanti dan Benny Gustiawan menyaksikan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara virtual dari Rutan Bengkulu. Berkaitan dengan surat dakwaan tersebut, Guruh Indrawan kuasa hukum terdakwa Evi menyatakan mengajukan eksepsi. Ketiga orang terdakwa didakwa dengan pasal dengan pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan mereka bertiga telah merugikan keuangan negara Rp 10 miliar lebih. Didalam dakwaan, terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Berkaitan dengan langkah yang dilakukan, Guruh belum bisa berkata banyak, karena masih mempelajari dakwaan tersebut. Tetapi yang pasti dirinya berharap semua pihak harus transparan sehingga pada kasus tersebut jelas fakta persidangannya. \"Nanti tetap kami buktikan dan saya harap semua pihak transparan agar nantinya bisa mengetaui fakta sebenarnya. Nanti tanggal 27 Januari kita akan bacakan eksepsi,\" jelas Guruh. Pada proyek pembangunan Gedung IAIN, Evi bertindak sebagai pemodal untuk kontraktor. Uang yang dikeluarkan Evi untuk proyek tersebut Rp 7 miliar. Beni Gustiawan selaku PPTK, Bujang Hendri alias Landut selaku kontraktor atau pemborong. Total anggaran proyek pembangunan gedung Rp 28 miliar tahun 2018. Karena pekerjaan bermasalah sehingga proyek diputus kontrak. Dari pekerjaan yang diputus kontrak kerugian negara berdasarkan audit Rp 10 miliar. Sekedar mengingatkan, pembangunan gedung akademik tersebut berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Pekerjaan diduga bermasalah sehingga akhir tahun 2018 proyek tidak selesai. Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga Februari 2019 proyek diputus kontrak. Kerugian negara diduga Rp 28 miliar. Diduga terjadi mark up dalam pekerjaan fisik, sehingga proyek tersebut bermasalah. Pelaksana pekerjaan dari PT LN dengan konsultan pengawas dari PT CE dan Konsultan Perencana PT GKU. Nilai kontrak Rp 28 miliar dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI. (167)  

Tags :
Kategori :

Terkait