Polda Bengkulu Periksa Terlapor Penipuan Proyek

Senin 25-01-2021,21:07 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Dodi Aristanto selaku terlapor kasus penipuan proyek pemasangan bronjong pengaman gedung di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Kota Bengkulu, Senin (25/1). Dodi datang tidak sendirian, dia didampingi rekan dan kuasa hukumnya. Saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, kuasa hukum Dodi Rizky Wewengkang Hanafiah SH menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi. Kedepannya diusulkan agar penyidik juga memeriksa pengawas proyek atau pihak lain terkait proyek tersebut, agar mendapatkan fakta berimbang terkait kasus penipuan tersebut. \"Sekarang masih diperiksa sebagai saksi. Nanti dihadirkan juga pengawas proyek dari pak Dodi agar berimbang jika perlu cek lapangan dan bandingkan dengan pelapor,\" jelas Rizky. Menurut Rizky, pada perkara tersebut tidak terjadi penipuan. Dodi tidak membayar uang milik pelapor (Muhammad Ilham), karena belum menemukan angka realistis berapa progres pekerjaan yang dilakukan Ilham pada proyek tersebut. Dari pengakuan pelapor, telah mengerjakan proyek 68 persen. Dengan total anggaran yang sudah dikeluarkan Rp 768 juta, tetapi, dari versi Dodi dan berdasarkan surat teguran dari konsultan pengawas, progres pekerjaan yang dilakukan pelapor hanya 7,58 persen dalam waktu 2 minggu dari total pengerjaan proyek selama 30 hari kerja. \"Tidak masuk akal menurut kami, progres hasil kerja hanya 7,58 persen, sedangkan dana yang dikeluarkan Rp 768 juta. Klien kami belum bayar karena belum ketemu angka realistisnya berapa,\" imbuhnya. Dodi mengambil alih proyek, karena pekerjaan yang dilakukan pelapor tidak maksimal sehingga konsultan pengawas memberikan teguran. Tidak ada sub kontrak pada proyek tersebut. Yang ada surat perintah dari Dodi ke pelapor untuk mengerjakan proyek tersebut. Tidak ada perjanjian didalam surat perintah tersebut, pernyataan sepihak sehingga bisa dicabut kapanpun surat tersebut. \"Bukan sub kontrak, semacam surat perintah sehingga bisa dicabut kapanpun karena tidak ada perjanjian dan hanya pernyataan sepihak,\" pungkasnya. Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu masih mendalami dan menyelidiki kasus dugaan laporan penipuan proyek tersebut. Laporan dugaan penipuan proyek tersebut disampaikan Muhammad Ilham warga Jalan Dempo, Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci, Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan rekannya berinisial DA ke Polda Bengkulu, Senin (21/12). (167)  

Tags :
Kategori :

Terkait