ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bersama pihak Bawaslu dan kepolisian, Senin sore (25/1) membuka kotak suara untuk mengambil dokumen penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), terkait gugatan dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari pasangan calon nomor urut 3, Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi. Dimana KPU BU menjadi salah satu locus dari 5 kabupaten yang digugat, yakni Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma dan Mukomuko. Untuk gugatan tersebut terkait dengan substansi dengan banyaknya surat suara yang rusak atau tidak sah sebnayak 12.700 lebih surat suara rusak. Ketua KPU BU, Suwarto ketika ditemui disela pembukaan kotak siara tersebut mengatakan, merupakan tindak lanjut dari surat KPU Provinsi Bengkulu pada tanggal 24 Januari lalu dalam rangka untuk memenuhi salah satu alat bukti untuk persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari pasangan calon nomor urut 3, Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi. \"Ya, pembukaan kotak suara ini dibutuhkan sebagai barang bukti disidang MK nanti,\"kata Suwarto.
Suwarto menambahkan, bahwa dalam pembukaan kotak suara ini pihaknya hanya mengambil hasil pleno penghitungan surat suara atau C1 kwk. Dimana pada saat pembukaan kotak suara tersebut KPU Kabupaten BU juga menghadirkan Bawaslu dan pihak kepolisian sebagai saksi. \"Dokumen yang kita ambil hanya C1 kwk hasil pleno penghitungan suara. Dari 367 TPS yang ada kita hanya mengambil 1 sample dari masing masing desa yakni sebnayak 220 kotak suara,\"terangnya.
Dirinya pun berharap, pihak KPU bisa mempertahankan keputusan dengan alat bukti yang telah disiapkan pada sidang sengketa ini nantinya. \"Kami sudah mempersiapkan semua bukti, harapannya semoga menang saat persidangan nanti,\"pungkasnya.(127)