TAIS, bengkuluekspress.com - Penetapan bupati dan wakil bupati peraih suara terbanyak dalam Pilkada Seluma, seharusnya dilaksanakan di gedung daerah atau gedung putih. Namun hal ini batal dilaksanakan, karena bagian umum sekretariat Pemda Seluma tidak mengizinkan pinjam pakai. Melainkan tetap akan dilakukan di balai adat.
\"Kita sudah melayangkan surat pinjam pakai gedung daerah. Bahkan juga telah menelepon dan mengirimkan pesan agar dipinjampakaikan gedung daerah, bukan balai adat,\" tegas Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi SE kepada wartawan.
Dijelaskan, jika tetap akan melaksanakan penetapan pada di Balai Adat Simbur Cahayo Kota Tais, masih tetap mempertimbangkan untuk digelar di Gedung Daerah. Karena Balai Adat dianggap tidak representatif untuk penyelenggaraan rapat pleno dan suara yang dihasilkan menggema. Ditambah lagi dengan jaringan internet yang kurang bagus. \"Jika memang tidak, diizinkan apa boleh buat. Ini juga kepentingan dan penetapan bupati Seluma terpilih,\" ujarnya.
Sarjan menerangkan, mengapa harus gedung daerah. Jelas ini bagian dari menuju pelantikan bupati Seluma yang baru. Kenapa harus di halang-halangi untuk meminjam gedung daerah. Mengingat ini gedung dari uang rakyat.
\"Namanya gedung daerah siapa saja bisa memakainya. Toh ini yang Makai juga Bupati Seluma terpilih dan kepentingan bupati terpilih juga,\" tegasnya.
Dijelaskan, sejauh ini sudah koordinasi dengan pimpinan DPRD Seluma. Kemudian mereka siap menerima hasil penetapan pada hari Sabtu. Maka hasil penetapan pemenang Pilkada Seluma sudah harus diserahkan ke DPRD Seluma. Hal ini sesuai dengan PKPU. Ditambahkan, bahwa dalam pelaksanaan pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma. KPU Seluma akan mengundang seluruh ketua parpol, tim pemenangan. Kemudian unsur muspida. Tapi tetap dengan batasan jumlah tidak lebih dari 50 orang. Hal ini karena sampai saat ini masih ada larangan untuk berkerumun. Sehingga harus ada Prokes.
Ketua KPU Seluma mengatakan setelah selesai rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Seluma, maka tugas KPU Seluma selesai. Karena KPU Seluma bertugas menyelenggarakan pemilihan sampai terpilih bupati Seluma. Sedangkan untuk pelantikannya sudah menjadi tugas Pemkab Seluma serta DPRD Seluma. Seperti diketahui, pasangan nomor urut tiga, yakni Erwin Octavian dan Gustiyanto berhasil memenangkan Pilkada Seluma yang digelar pada 9 Desember 2020 kemarin.
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat Pemda Seluma, Najamudin SE menegaskan jika berdasarkan usulan pinjam pakai balai adat. Maka berdasarkan surat yang masuk tersebut kita merestui untuk pinjam balai adat. Namun jika gedung daerah yang ingin dipinjam dalam surat usulan, maka aka tetap dipinjampakaikan.
\"Kita memberikan rekomendasi berdasarkan yang surat pinjam pakai,\" kilahnya.
Pelantikan Bupati Terpilih Tidak Ditunda Terpisah, DPRD Seluma memastikan bahwa pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih, Erwin Octavian dan Gustianto (Yayan) tidak bakalan ada penundaan. Mengingat saat ini, pasca Pilkada Gubernur Bengkulu masih digugat ke Makamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan, Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, bahwa penjadwalan dan melantik bupati terpilih itu wewenang Gubernur Bengkulu untuk disampaikan ke Mendagri. Walaupun nantinya Gubernur Bengkulu belum dilantik karena masih bersangketa di MK, maka, Mendagri yang bakalan menunjuk siapa Plt Gubernur Bengkulu, dan melantik bupati terpilih. Sementara itu, DPRD Seluma juga meminta pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Seluma, dapat digelar di Kabupaten Seluma. (333)