ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah memastikan untuk penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih hasil Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu di Kabupaten BU, hari ini Sabtu (23/1). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU BU, Suwarto SH saat ditemui BE di ruang kerjanya, Jumat (22/1). \"Ya, setelah adanya kepastian dari KPU RI mengeluarkan surat nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tentang penetapan Paslon terpilih hasil Pilkada serentak 2020 tertanggal (20/1) dan kita menetapkan pelaksanaan Paslon terpilih, Sabtu (23/1) hal ini sesuai hasil rapat bersama,\" kata Suwarto.
Suwarto menambahkan, terkait dengan lokasi pelaksanaan penetapan tersebut, akan dilaksanakan di gedung serba guna Sahri Romli pada pukul 14.00 WIB. Lantaran saat ini masih dalam masa pandemi wabah covid-19, Suwarto pun menjelasakan, bahwa untuk peserta dan tamu undangan dalam rapat pleno penetapan tersebut terbatas, dimana pihaknya hanya membatasi tidak lebih dari 50 orang. \"Waktu pelaksanaannya jam 2 siang, di gedung Sahri Romli. Dan jumlahnya pun terbatas, hanya KPU, Bawaslu, Paslon Terpilih, perwakilan Parpol pengusung serta Forkopimda,\"ungkapnya.
Selain itu, ketika disiingung terkait dengan adanya gugatan dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari pasangan calon nomor urut 3, Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi. Dimana KPU BU menjadi salah satu lokus dari 5 kabupaten yang digugat yakni Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma dan Mukomuko. Suwarto pun menytakan telah mempersiapkan diri terhadapan gugatan tersebut. Dimana untuk di Kabupatem BU sendiri gugatan tersebut terkait dengan substansi dengan banyaknya surat suara yang rusak atau tidak sah sebnayak 12.700 lebih surat suara rusak. \"Untuk hal tersebut kita sudah siapkan semua terkiat dengan gugatan yang dari paslon nomor urut 3,\"tandasnya.(127)