Kejati Bengkulu Segera Limpahkan Tersangka Pengaman Banjir

Rabu 20-01-2021,21:56 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, bergerak cepat menyelesaikan pemberkasan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengaman sungai pengendali banjir Air Sungai Bengkulu, Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019. Pada Rabu (20/1), penyidik pidsus terlihat sibuk memilah berkas sekaligus mempersiapkannya, agar tidak tertukar satu dengan yang lain sehingga saat pelimpahan ke pengadilan nanti tidak ada kendala. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH mengatakan, pemberkasan untuk perkara korupsi pengaman banjir sudah hampir selesai. Setelah melakukan ekspos untuk menentukan apakah ada kekurangan dari segi teknis dan materil selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. \"Sudah hampir selesai, setelah ekspso ada aatu tidak kendala teknis atau meteril segera kita limpahkan,\" jelas Danang. Jika nanti ada rencana praperadilan dari ketiga tersangka, penyidik Kejati siap memberikan tanggapan. Karena praperadilan adalah hak dari para tersangka. \"Nggak apa-apa, itukan hak mereka,\" imbuh Danang. Tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi pengendali banjir, Dirut CV MI IM, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) AN, dan Direktur CV HE selaku konsultan pengawas IS. Kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu setelah adanya temuan audit kerugian negara tahun 2019 dari BPK dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Saat itu ditemukan kerugian negara Rp 500 juta lebih dan langsung dikembalikan saat kasus masih dalam penyelidikan. Kejati Bengkulu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut, dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Hingga akhirnya Kejati Bengkulu menemukan adanya indikasi pelanggaran pada pengerjaan proyek tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui proyek pengaman banjir diduga tidak sesuai dengan mutu. (167)  

Tags :
Kategori :

Terkait