Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Didenda Rp 10 Juta Hingga Kurungan Penjara

Senin 18-01-2021,16:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengenakan sanksi apabila keluarga pasien covid-19 menjemput paksa jenazah tanpa melalui prosedur covid-19. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) yang sedang dibahas Pemprov Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu. \"Berdasarkan pembahasan bersama komisi lV dan Bapemperda kita sedang mendalami terkait sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap pelanggat protokol kesehatan (Prokes) dan pemulasaran jenazah,\" kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, usai rapat mitra kerja di DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/1). Herwan mengatakan, pada draf Raperda AKB terhadap pemulasaran jenazah, jika terjadi jemput paksa jenazah pasien Covid-19 yang dirawat sedang menjalani perawatan sebagai profebel dan konfirmasi bakal didenda Rp 10 juta dan denda kurungan selama 3 bulan. \"Jika ada keluarga pasien yang memaksa pengambilan jenazah akan didenda Rp 10 juta dan pidana kurungan,\" ungkapnya. Ia menambahkan, bagi pelanggar prokes perorangan akan disanksi administrasi dan denda uang sebesar Rp 250 ribu dan dipenjara 2 hari. Sementara itu pelaku usaha yang juga terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 terancam hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp 5 juta. \"Pelanggaran yang dimaksud seperti tidak mengenakan masker bagi perseorangan, kemudian bagi pelaku usaha tidak menyediakan tempat mencuci tangan, mengatur jarak, dan menciptakan kerumunan,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait