Peristiwa itu terjadi 22 November 2012 lalu, namun baru dilaporkan korban ke Mapolres BS kemarin (25/02). Pasalnya korban tidak tertima atas ulah Pu yang sudah membuat matanya menjadi buta.
Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Citra Akbar ST SIK didampingi Pjs Kasi Humas, Bripka Sudarminto membenarkan sudah menerima laporan tersebut. Dikatakannya, kejadian yang menyebabkan mata korban pecah itu berawal saat korban dan pelaku secara kebetulan membawa sepeda motornya masing-masing ke bengkel di kawasan Jalan A Yani Kelurahan Ibul.
Saat itu pelaku sedang berusaha membongkar jok motornya menggunakan obeng sedangkan korban juga sedang berupaya memperbaiki sepeda motornya. Rupanya pelaku tidak memperhatikan kalau ada korban tidak jauh dari sepeda motornya yang juga memperbaiki sepeda motor di bengkel tersebut. Lalu tiba-tiba obeng yang digunakan oleh pelaku menancap ke mata sebelah kiri korban. Akibat dari tusukan obeng itu warga langsung membawa korban ke RSUDHD Manna BS. Akan tetapi melihat kondisi mata korban yang mengalami luka serius, oleh orang tuanya korban dirujuk ke Rumah Sakit M Yunus Bengkulu.
Dari keterangan korban kalau dalam masa pengobatan itu keluarga korban telah menghabiskan biaya hingga Rp 10 juta. Lalu korbanpun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku untuk mengganti biaya operasi mata dan pengobatan mata korban selama di rumah sakit. Akan tetapi pelaku hanya mampu membayar biaya sebesar Rp 2 juta saja. Mendapat keterangan pelaku yang hanya mau membayar Rp 2 juta korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolres BS. ”Laporan korban sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.(369)