KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dalam rangka memastikan instruksi Bupati Bengkulu Selatan (BS) nomor : 360 / 993 / COVID 19 / BPBD tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kerumunan dan Surat edaran Bupati BS nomor : 360 / 994 / covid 19 / BPBD / 2020 tentang Penghentian Kegiatan Yang Bersifat Keramaian/Kerumunan. Saat ini Satpol PP BS terus menggelar razia keramaian. Akibatnya beberapa lokasi yang akan menggelar pesta pernikahan, panggung dan tendanya dibongkar paksa.
\"Ada 6 titik tempat pesta yang panggung dan tendanya kami bongkar paksa karena tidak mengindahkan instruksi dan SE Bupati terkait larangan berkerumun,\" kata Kepala Dinas Satpol PP BS, Erwin Muchsin SSos.
Dikatakan Erwin, ke-6 titik yang akan menggelar pesta yang panggung dan tendanya dibongkar tersebut yakni di rumah Ahmad Hari siwak Tanjung Kurung Desa Ketaping, Manna. Di rumah Harmedi, Desa Gelumbang, Kota Manna. Di rumah Joyo Junaidi warga Desa Padang Berangin, Kota Manna. Di rumah Adianto warga Siwak SDN 5 BS, Kelurahan Ibul, Kota Manna dan di Rumah Wanaluddin warga Kelurahan Pematang Bangau, Kota Manna serta di rumah Syahdan warga Desa Selali, Pino Raya.
\"Kami harapkan setelah kamu datangi dan berikan pengertian serta sudah kami bongkar, mereka tidak lagi nekat mau menggelar pesta pernikahan,\" ujarnya.
Dijelaskan Erwin pelaksanAn bongkar panggung untuk gelar pesta pernikahan tersebut mulai Kamis (6/1) pagi hingga sore hari. Dirinya berharap dengan adanya panggung dan tenda yang dibongkar tersebut, di BS tidak ada lagi warga yang nekat mau menggelar pesta pernikahan lagi. Sehingga ketika masih ada, dirinya memastikan akan membongkarnya.
\"Mari kita patuhi instruksi dan SE Bupati untuk tidak menggelar kerumunan, ini upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di BS,jika keadaan kembali normal, maka silahkan gelar pesta pernikahan,\" demikian Erwin. (369)